Menghadiri Undangan Perencanaan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahun 2026

Senin, 19 Januari 2026 WIB

Batam(19/01), Didalam kegiatan ini diawali dengan pembahasan tentang arahan kebijakan pengaturan perizinan dan pengawasan dalam PP 28 Tahun 2025 hanya mencangkup perbaikan substansial pada lampirkan I hingga Lampiran IV dan peraturan sebelumnya yang memberikan kejelasan yang lebih baik, dimana perizinan berusaha yang berbasis resiko, pengawasannya harus dilakukan oleh penerbit perizinan dalam hal ini, BKPM, Kementerian/Lembaga, Kepala BP, Admintrator KEK. Di beberapa wilayah khusus seperti KPBPB Batam yang telah diatur didalam PP 25 Tahun 2025 diberi kewenangan dalam melakukan penerbitan perizinan berusaha serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha tersebut didalam wilayah kewenangan.  Hal ini mengakibatkan peranan stakeholder/OPD dibidang kelautan dan perikanan kehilangan kewenangan terutama dalam hal pengawasan. Namun hal ini akan dapat berfungsi apabila pengelola Kawasan BP mengajukan MoU atau Kerjasama dengan OPD dibidang kelautan dan perikanan untuk terlibat dalam kegiatan pengawasan Bersama. Ini telah diatur dalam PP 28.

 

 

Pengawasan saat ini masih mengacu pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko Berdasarkan PerMen BKPM no. 5 Tahun 2025 sampai dengan perubahan PerMen tersebut terbit.

Dalam rangka pengawasan, apabila Pelaku Usaha masih dalam tahap persiapan maka perlu dicek kembali perizinan tersebut secara berkala, karena berdasarkan ketentuan PP 28 persiapan kegiatan perizinan berusaha memiliki rentang waktu maksimal 1 tahun. Sehingga apabila pelaku usaha melaporkan perizinannya telah lebih dari 1 tahun masih dalam masa persiapan maka perlu dilaporkan untuk pencabutan perizinan. Sesuai dengan PP 28, koordinator dalam melakukan pengawasanan perizinan adalah BKPM.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan ketentuan PKKPRL dan rencana tata ruang laut.
  2. Menyesuaikan penyelenggaraan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan dengan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan PP 28 Tahun 2025
  3. Memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan mendorong iklim investasi yang sehat di sektor kelautan dan perikanan.
  4. Memastikan penegakan hukum tindak pidana perikanan tetap berjalan efektif dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia pasca berlakunya KUHAP Baru.
  5. Memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

Pada tahun 2026 akan disusun rencana pengawasan sumebrdaya kelauatan dan perikanan yang terstruktur, berbasis data, dan berbasis risiko sesuai PP 28 Tahun 2025 yang mana membutuhkan peranan OPD sebagai pendamping pelaku usaha dalam memperoleh perizinan sesuai dengan skala usaha dan basis resikonya. Pengawasan secara rutin terkait perizinan berusaha yang dimiliki oleh Pelaku usaha sudah dilakukan secara rutin per tahun terhadap pelaku usaha mikro dan persemester terhadap pelaku usaha skala menengah besar sampai dengan besar, namun masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan di lapangan. Saat ini penegakan hukum akan menyesuaikan dengan mekanisme penyidikan tindak pidana perikanan sesuai KUHAP Baru, termasuk penguatan koordinasi penyidik dan jaksa, perlindungan hak tersangka dan saksi, serta pengakuan alat bukti modern.

Demikian disampaikan. Berikut Dokumentasi Kegiatan.

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 95062
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia