LPK Pekanbaru Turut Menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Zonasi dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Kabupaten Besar

Rabu, 4 Maret 2026 WIB

Pemerintah Aceh sudah memiliki Qanun RZWP3K Aceh yang telah disahkan pada Tahun 2020 dan salah satu alokasi ruangnya adalah kawasan konservasi. Ada 7 Kawasan konservasi perairan Aceh yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan diantaranya Kawasan konservasi Aceh Besar. Kawasan konservasi ini merupakan bagian dari strategi keberlanjutan dalam pembangunan kelautan dan perikanan Nasional dan di Aceh melalui upaya-upaya pengelolaan, perlindungan dan pemanfaatan ekosistem maupun spesies didalam kawasan untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. 

 

Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, dimana perubahan paling signifikan terdapat pada kriteria luasan zona inti yaitu zona inti pada Kawasan Konservasi dengan kategori suaka, harus memenuhi kriteria luasan paling sedikit 70% dari luas habitat biota target konservasi. Kawasan Konservasi Aceh Selatan saat ini yaitu Suaka yang hanya memenuhi luasan zona inti dibawah 70% dimana ini belum memenuhi kriteria luasan habitat pada zona inti. Sedangkan luasan zona inti pada Kawasan Konservasi Aceh Jaya dengan kategori Taman juga berada dibawah ketentuan yang berlaku yakni 10%. Dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Aceh mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian kategori dan zonasi dari suaka menjadi taman.

 

 

Pada Tahun 2024 sampai dengan 2025 lalu, DKP Aceh bersama mitra serta melibatkan akademisi telah melaksanakan kajian identifikasi dan iventarisasi potensi sumber daya melalui survei kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan dan survei ekologi ekosistem. Selanjutnya pada Bulan Mei sampai dengan Juni Tahun 2025, telah dilakukan kegiatan diseminasi hasil analisis rancangan zonasi dan FGD dengan masyarakat dan panglima laot lhok di tingkat kabupaten yang beririsan langsung dengan kawasan konservasi. Dari hasil FGD ini didapatkan kesepakatan rancangan zonasi baru yang disertai dengan adanya beberapa usulan zona inti baru.

 

 

Sebagai tindak lanjut serta bagian dari kelengkapan administrasi untuk penetapan ulang kawasan konservasi, selanjutnya dilaksanakan konsultasi publik yang melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Aceh Besar untuk mendapatkan masukan, tanggapan dan saran terkait rancangan zonasi dan dokumen awal. 

 

Banda Aceh (04/03) Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru melalui Satuan Pelayanan Aceh mengikuti kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Zonasi dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Aceh Besar. Dari hasil pembahasan disepakati diantaranya :

1. Luasan KK Aceh Besar yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Kepmen KP 78 Tahun 2020 seluas 29.615,63 Ha;

2. Adapun penambahan luasan pada Zona inti yang sebelumnya 705,73 ha menjadi 1.596,84 ha dengan target habitat pada zona inti sebesar 21,97 %

3. Dilakukan penyesuaian kategori Kawasan konservasi daerah Aceh Besar dari Suaka menjadi Taman

4. Target Kawasan Konservasi Daerah Aceh Selatan adatah untuk metindungi keanekaragaman hayati yang meliputi ekositem terumbu karang, habitat penyu, dan pengelolaan sumber daya ikan;

5. Zona inti yang tetah disepakati adalah: 

- Wilayah perairan Lhok Pulau breuh Utara (Ujong Arouh, Pulau Sidom, Ujong Peuneung dan Pasie Weung) untuk perlindungan ekositem terumbu karang, habitat penyu, dan pengelolaan sumber daya ikan;

- Wilayah Perairan Lhok Pulau Breuh Selatan (Perairan Pasie Balu, Pasie Lambaro dan Pulau Tuan Dipayet) untuk perlindungan ekositem terumbu karang, habitat penyu, dan pengelolaan sumber daya ikan;

- Wilayah Lhok Pulau Nasi (Pulau Tengkorak, Perairan Kareung Manyang Pasie Jeneng, Lueng Teukueh Alue Reuyeung, Ujung Nireh, Ujong Pee, Lhok Reudeup dan Batee Tunggai) untuk perlindungan ekositem terumbu karang dan pengelolaan sumber daya ikan;

- Wilayah Perairan Lhok Lam Teungoh (Utara Pulau Bunta, Utara dan Selatan Pulau Batee) untuk perlindungan ekositem terumbu karang dan pengelolaan sumber daya ikan;

- Wilayah Perairan Lhok Lampuuk (Pasie Ie Rah, Pasie Lange sampai Batee Meukeumbeu) untuk perlindungan ekositem terumbu karang, habitat penyu, dan pengelolaan sumber daya ikan;

- Wilayah Perairan Lhok Kreung Raba untuk perlindungan ekositem terumbu karang dan pengelolaan sumber daya ikan;

6. Perairan Pesisir Pantai Lhok Leungah disepakati sebagai Zona Lainnya untuk rehabilitasi ekosistem terumbu karang dan Vegetasi Pantai;

7. Perairan Lhok Pulau Breuh Utara, Lhok Pulau Nasi, Kuala Lhok Kreung Raba dan Lhok Pulau Breuh Selatan disepakati sebagai Zona Lainnya untuk pelabuhan/tambat labuh;

8. Wilayah perairan dalam Kawasan Perairan Daerah Aceh Besar selain yang disebutkan pada poin di atas disepakati sebagai Zona Pemanfaatan terbatas;

9. Perlu penyesuaian alur pelayaran PT SBA sesuai dengan kebutuhan operasional dan peraturan yang berlaku; dan

10. Perlu penyesuaian lokasi zonasi dan rencana pengelolaan untuk wisata sesuai dengan dokumen rencana induk pengembangan pariwisata Aceh Besar.

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 95199
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia