LPK Pekanbaru Satpel Padang Penjemputan Barang Milik Negara yang tidak menjadi barang bukti penyelidikan di Polres Pesisir Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 WIB

Pesisir Selatan, 26 Februari 2026 – Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru melalui Satuan Pelaksana (Satpel) Padang melaksanakan penjemputan dan pengambilan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pembakaran Kapal Pengawas Perikanan Spinner Dolphin. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (26/2) di Kantor Polres Pesisir Selatan.

 

  

 

Kegiatan tersebut melibatkan tim dari LPK Pekanbaru Satpel Padang, PSDKP Satwas Padang, serta jajaran Polres Pesisir Selatan. Penjemputan BMN ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala LKKPN Pekanbaru Nomor B.457/LKKPN/PW.420/II/2026 tanggal 3 Februari 2026 tentang Penjemputan/Pengambilan Barang Milik Negara, serta merujuk pada surat keterangan Polres Pesisir Selatan Nomor B/58/I/RES.1.13./2026 tanggal 19 Januari 2026 terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana pembakaran kapal yang terjadi pada 12 September 2025 di Pantai Muaro Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan.

Sebagaimana diketahui, Kapal Pengawas Perikanan Spinner Dolphin merupakan BMN yang dikelola oleh LKKPN Pekanbaru dan saat kejadian tengah digunakan untuk kegiatan patroli pengawasan perikanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kapal ditemukan dalam kondisi rusak berat akibat terbakar beserta sebagian perlengkapan pendukungnya. Namun demikian, terdapat beberapa komponen yang dinyatakan tidak menjadi barang bukti dan masih dalam kondisi baik.

Pada pelaksanaan kegiatan tanggal 26 Februari 2026, tim melakukan koordinasi administrasi dengan pihak Polres Pesisir Selatan sebelum proses serah terima dilaksanakan. BMN yang berhasil diambil dalam kondisi baik meliputi:

  • 3 (tiga) unit mesin kapal merk Yamaha 200 PK tahun pembuatan 2015;

  • 1 (satu) unit aki merk GS warna putih hitam;

  • 1 (satu) unit aki merk SG warna hitam;

  • 1 (satu) unit aki merk GO warna hitam.

Seluruh proses penjemputan dan serah terima barang dituangkan dalam Surat Tanda Terima Barang tertanggal 26 Februari 2026 yang disaksikan oleh perwakilan Polri dan PSDKP. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penatausahaan BMN.

 

 

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan pengamanan, penatausahaan, serta tindak lanjut administrasi atas Barang Milik Negara yang terdampak insiden pembakaran. Dengan dilaksanakannya penjemputan ini, diharapkan proses inventarisasi dan pencatatan perubahan kondisi aset dapat segera dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung tata kelola pengelolaan dan pengamanan aset negara pada satuan kerja LKKPN Pekanbaru secara optimal.

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 93423
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia