LPK Pekanbaru Melaksanakan Supervisi Pendataan Hiu dan Pari Kota Sibolga dan Koordinasi Imlementasi Regulasi Pemanfaatan Hiu dan Pari Bersama Instansi terkait dan Pelaku Usaha

Sabtu, 28 Februari 2026 WIB

Sibolga (28/02), Kegiatan supervisi pendataan hiu dan pari di Kota Sibolga diawali dengan koordinasi dengan instansi terkait, yaitu Dinas Perikanan Pertanian Kota Sibolga, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Satwas SDKP Kota Sibolga, dan Satuan Pelayanan Pelabuhan (Satpel) Sibolga-Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara. Dalam koordinasi dengan instansi terkait, disampaikan tentang Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, spesies, serta pulau-pulau kecil di wilayah Sumatera. Layanan utama LPK Pekanbaru meliputi perizinan kegiatan konservasi, pemanfaatan jenis ikan dilindungi, serta dukungan penanganan biota dilindungi dan pengelolaan pulau kecil. Struktur organisasi LPK Pekanbaru terdiri dari empat tim kerja, yaitu Perlindungan dan Pelestarian, Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama, Layanan Perizinan, serta Dukungan Manajemen, yang menjalankan kegiatan prioritas.

 

 

Pembahasan Bersama instansi terkait mencakup implementasi pengelolaan jenis ikan yang masuk dalam Appendiks CITES, yaitu: pentingnya pemahaman nelayan terhadap spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan CITES (terutama Appendiks II yang dikelola dengan kuota), prosedur perizinan SIPJI untuk pemanfaatan jenis yang masuk dalam daftar Appendiks CITES dan look-alike species, serta kendala dalam pengawasan dan sosialisasi regulasi di tingkat lapangan. Nelayan tradisional umumnya tidak melakukan penangkapan hiu dan pari di Kawasan konservasi. Sebagian besar berpendapat masih terdapat kesenjangan informasi dan akses terhadap prosedur legal yang menghambat kepatuhan. Hal tersebut berdampak pada rantai pasok dan perdagangan hasil tangkapan hiu-pari belum terpantau secara optimal. Rekomendasi utama yang muncul adalah perlunya intensifikasi sosialisasi, penyederhanaan akses informasi perizinan, serta pendampingan bagi pelaku usaha mikro agar pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara berkelanjutan, legal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir.

 

 

 

Pendampingan enumerator dalam mendata hiu pari di pasar ikan dan tangkahan sekitar Jl Balam, tim pendataan mengamati kerja enumerator di lapangan sekaligus. Dari hasil pengamatan, enumerator sudah melaksanakan kegiatan pendataan sesuai petunjuk Teknis Pendataan yang tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP nomor 2 Tahun 2024 mulai dari pengukuran, pencatatan sampai perekapan data lapangan. Pengukuran menggunakan alat ukur yang diletakkan lurus, dengan ekor dalam posisi horizontal dan tanpa meletakkan alat pada bagian punggung atau dada yang tidak rata. Spesies yang didokumentasikan dari berbagai sudut (kepala, sirip, ekor, tampak atas-bawah) disertai label kode specimen. Pada saat supervisi, jenis yang terdata diantaranya adalah Alopias pelagicus, Nebrius ferrugineus, Rhynchobatus australiae, Carcharhinus amblyrhynchos dan Triaenodon obesus. Seluruh data dan foto spesies kemudian akan diverifikasi ulang oleh supervisor. Evaluasi untuk enumerator agar lebih teliti dalam menjumlahkan ikan yang didaratkan di Pasar Balam dan tangkahan. Selain itu diberitahukan untuk terus berdisiplin dan bergerak cepat dalam pengambilan data, jangan sampai ada data yang terlewatkan.

 

Sosialisasi implementasi pengelolaan jenis hiu dan pari yang terdaftar dalam Appendiks CITES dan look-alike spesies juga dilaksanakan dengan diskusi mendalam bersama pengumpul/penampung dan pengolah hiu dan pari di Kota Sibolga. Berdasarkan diskusi, implementasi SIPJI (Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan) masih menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Dari sisi regulasi, SIPJI merupakan persyaratan wajib bagi pemanfaatan jenis ikan yang masuk dalam Appendiks CITES. Namun, di lapangan, sebagian besar nelayan dan pelaku usaha mikro belum memiliki SIPJI. Masih ada kebingungan mengenai subjek yang wajib mengurus izin tersebut apakah nelayan penangkap langsung atau hanya pengumpul/eksportir. Satwas PSDKP Kota Sibolga mengakui bahwa fokus pengawasan selama ini lebih diarahkan pada pengumpul dan eksportir. Penegakan hukum masih lemah karena banyak pelaku usaha belum memahami prosedur perizinan dan merasa regulasi yang ada dianggap rumit, dimana ada pelaku usaha tidak terbiasa menggunakan gadget. Selain itu, monitoring kuota dan pelaporan hasil tangkapan di tingkat pendaratan ikan belum berjalan optimal, sehingga rantai pasok hiu dan pari untuk pasar lokal cenderung tidak terpantau. Rekomendasi utama yang muncul dari diskusi ini adalah perlunya peningkatan sosialisasi yang menyasar nelayan dan pelaku usaha mikro, penyederhanaan mekanisme pengurusan SIPJI dimana pelaku usaha mengharapkan pendampingan teknis secara langsung di Kota Sibolga.

 

 

Urgensi satuan pelayanan LPK Pekanbaru dalam pengelolaan dan perlindungan ikan hiu dan pari di Kota Sibolga sangat krusial mengingat berdasarkan informasi informan baik instansi terkait dan pelaku usaha yang sudah/belum memiliki SIPJI. Rantai distribusi hasil tangkapan hiu dan pari dari wilayah Sibolga mengalir ke pasar domestik masih ada tanpa pengawasan optimal. Dimana masih ada pelaku usaha belum memiliki izin SIPJI atau memahami ketentuan CITES Appendix II untuk spesies yang dilindungi. Kurangnya pemahaman informasi mengenai regulasi, minimnya sosialisasi, serta tidak adanya monitoring kuota yang ketat di pendaratan ikan. Oleh karena itu, penambahan unit/gerai pelayanan LPK Pekanbaru di Kota Sibolga akan memperkuat legalitas pemanfaatan hiu dan pari, memastikan kepatuhan terhadap aturan, dan memberikan pendampingan secara langsung bagi pelaku usaha mikro demi terwujudnya pemanfaatan sumber daya hiu dan pari yang berkelanjutan.

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 93426
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia