LPK Pekanbaru Lakukan Penguatan Sinergi dan Layanan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Apendiks CITES di Belitung dan Belitung Timur

Rabu, 9 September 2026 WIB

Kegiatan dilaksanakan melalui tahapan koordinasi, sosialisasi, pelayanan, pendampingan, dan pemeriksaan lapangan. Kegiatan dilakukan selama 3 hari yang berlokasi di Belitung dan Belitung Timur. Hari pertama, tanggal 9 September 2026, LPK Pekanbaru melakukan koordinasi dan penguatan layanan perizinanan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dengan pihak Angkasa Pura H.A.S Hananjoedin dan Balai Karantina Ikan Belitung. 

 

 

 

Dalam koordinasi dibahas kondisi lalu lintas komoditas perikanan melalui bandara, mekanisme pelayanan dan pengawasan, serta peluang sinergi antarinstansi. Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah teripang, sehingga disepakati peluang kolaborasi penyebarluasan informasi melalui media sosial/kanal komunikasi bandara untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa bandara mengenai ketentuan pemanfaatan dan peredaran teripang. Selain itu, bentuk sinergi lainnya adalah untuk mendukung koordinasi dan pelayanan di lapangan, dibahas mekanisme penempatan personel/perwakilan di bandara. Mekanisme tersebut akan dilakukan melalui surat resmi antarinstansi, sehingga penugasan dan koordinasi personel dapat dilakukan secara formal dan memiliki kejelasan tugas serta tanggung jawab.

 

 

Pada 10 September 2026, tim LPK Pekanbaru terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur untuk menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan sekaligus melakukan sosialisasi dan pengumpulan data mengenai ketentuan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau termasuk Apendiks CITES khususnya Jenis Ikan Arwana. Koordinasi ini juga dilakukan untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung tertib administrasi dan legalitas pemanfaatan jenis ikan arwana di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Setelah koordinasi dengan Dinas Perikanan, tim melanjutkan kunjungan ke Pokdakan Arwana milik Asbani untuk melakukan sosialisasi dan layanan secara langsung di Desa Lintang.

 

 

Pada kunjungan tersebut dilakukan identifikasi dan pengumpulan data kondisi kegiatan pemanfaatan ikan arwana, meliputi jenis ikan yang dipelihara, kondisi stok, asal-usul ikan, serta dokumen administrasi yang telah dimiliki. Tim memberikan penjelasan mengenai ketentuan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Apendiks CITES serta pentingnya pemenuhan aspek legalitas dan tertib administrasi. Berdasarkan hasil diskusi dan identifikasi, Pokdakan Arwana milik Asbani didorong untuk melakukan SIPJI. Tim juga memberikan pendampingan mengenai tahapan pengajuan, data dan dokumen yang perlu dipersiapkan, serta kelengkapan administrasi yang perlu ditindaklanjuti.

 

 

Pada 11 September 2026, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan stok coral milik PT Tribuana Intrabahari Niaga di Pegantungan, Kabupaten Belitung. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lokasi untuk mengetahui kondisi dan jumlah stok coral yang tersedia. Tim melakukan identifikasi dan pendataan stok serta mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen pencatatan, asal-usul, dan dokumen pemanfaatan/perizinan yang dimiliki oleh perusahaan. Apabila terdapat informasi yang memerlukan klarifikasi, dilakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi stok dengan dokumen yang tersedia. Setelah itu, tim bergerak menuju pelaku usaha SIPJI Hiu Pari untuk melakukan pemeriksanaan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) atas nama Tyas Alfathan Baguswara.

 

Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan 9–11 September 2026 menghasilkan beberapa tindak lanjut utama, yaitu penguatan kolaborasi dengan Angkasa Pura dan Karantina dalam pengawasan serta edukasi komoditas perikanan di bandara, rencana pemanfaatan media sosial bandara untuk edukasi khususnya terkait teripang, penguatan pendekatan kepada instansi pemerintah dan nelayan, mekanisme penempatan personel/perwakilan di bandara melalui surat resmi, pendampingan SIPJI bagi Pokdakan Arwana milik Asbani, serta pemeriksaan dan verifikasi stok coral milik PT Tribuana Intrabahari Niaga. Rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi, legalitas, ketertelusuran, dan kepatuhan dalam pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau termasuk Apendiks CITES di wilayah Belitung dan Belitung Timur.

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 95057
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia