LPK Pekanbaru Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut COP20 CITES dan Pengalihan Management Authority Spesies Akuatik

Rabu, 4 Maret 2026 WIB

Bogor – Loka Pengelolaan Kelautan (LPK) Pekanbaru menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut hasil Conference of the Parties ke-20 Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (COP20 CITES) sekaligus pembahasan pengalihan Management Authority spesies akuatik. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan pada Selasa–Rabu (3–4/3/2026) di Hotel Santika, Kota Bogor.

 

 

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Direktorat KSG bersama perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan. Kegiatan bertujuan menindaklanjuti hasil COP20 CITES, khususnya terkait penerapan zero kuota ekspor untuk jenis hiu dan pari dari famili Rhinidae dan Glaucostegidae, serta membahas program dan prioritas Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik tahun 2026.

Dalam arahannya, Direktur KSG menyampaikan gambaran tugas dan fungsi (tusi) serta beban kerja UPT dalam pengelolaan konservasi biota perairan. Tusi tersebut meliputi pengelolaan taksa pisces seperti biota perairan dilindungi, biota perairan yang tercantum dalam apendiks CITES, serta spesies yang memiliki kemiripan (look alike species). Selain itu, UPT juga menangani isu khusus seperti penanganan mamalia laut yang terdampar (stranding).

Seiring dengan pengalihan kewenangan dari Kementerian Kehutanan, UPT juga akan menangani pengelolaan beberapa kelompok biota lain seperti mamalia laut (paus, lumba-lumba, dugong, dan pesut), reptilia (penyu dan buaya), echinodermata seperti teripang, serta coelenterata berupa terumbu karang dan karang hias. Penguatan tugas tersebut juga mencakup penanganan konflik manusia dengan buaya.

 

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025, terdapat tambahan tugas baru bagi UPT, antara lain mitigasi jenis asing invasif (JAI), pengelolaan genetik biota perairan, serta perlindungan biota perairan migrasi.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas penguatan sarana dan prasarana prioritas tahun 2026, antara lain pembangunan kolam rehabilitasi untuk penanganan konflik buaya dan manusia, penyediaan sarana penanganan jenis ikan asing invasif, serta pengadaan peralatan survei dan audit PPHP/BMP untuk komoditas ikan napoleon seperti peralatan selam, drone udara, dan drone bawah air. Selain itu, akan disiapkan pula sarana penampungan pra-pelepasliaran untuk beberapa jenis biota seperti arwana, koral, sidat, dan broodstock calon induk (BCF).

Direktorat KSG juga mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan seperti bimbingan teknis identifikasi spesies bagi UPT, pelaku usaha, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Selain itu, akan dilaksanakan sosialisasi sistem perizinan SIPJI berbasis OSS, penerbitan dokumen angkut SAJI, serta koordinasi rutin dengan kementerian/lembaga di pintu pengeluaran seperti Bea Cukai dan Karantina.

Terkait hasil COP20 CITES, Direktorat KSG menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah mengajukan reservasi kepada Sekretariat CITES pada 12 Januari 2026 atas ketentuan zero export quota untuk perdagangan pari dari genus Glaucostegus dan famili Rhinidae. Reservasi tersebut berlaku selama dua tahun hingga 5 Desember 2027.

Sejalan dengan keputusan COP20 CITES, mulai 5 Maret 2026 dokumen SAJI-LN (CITES Export Permit) untuk spesies tersebut tidak dapat diterbitkan untuk hasil tangkapan dari alam. Penerbitan dokumen hanya dimungkinkan untuk pengiriman ke negara non-anggota CITES atau negara yang juga mengajukan reservasi atas keputusan tersebut. Sementara itu, dokumen yang telah diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih dapat direalisasikan hingga masa berlakunya berakhir dengan memastikan adanya konfirmasi dari pihak importir di negara tujuan.

Dalam sesi diskusi, LPK Pekanbaru menyampaikan beberapa masukan, di antaranya terkait perkembangan proses perizinan SIPJI milik PT Caturarya Lautan Lingga yang berada dalam sistem OSS BP Batam. Direktorat KSG menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Direktorat Deregulasi Penanaman Modal BKPM dan permasalahan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dengan melibatkan KKP, BKPM, dan BP Batam.

LPK Pekanbaru juga menanyakan kesiapan pengembangan modul karang dan buaya pada sistem e-SAJI. Direktorat KSG menyampaikan bahwa modul karang ditargetkan siap digunakan pada minggu kedua hingga ketiga Maret 2026, sementara pengembangan modul buaya akan dilakukan setelahnya. Apabila terdapat permohonan SAJI-DN yang mendesak untuk komoditas karang dan buaya, maka penerbitan dokumen dapat dilakukan secara manual sementara waktu.

Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara Direktorat KSG dan seluruh UPT lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan semakin kuat dalam mendukung pengelolaan konservasi spesies akuatik yang berkelanjutan serta implementasi kebijakan internasional CITES di Indonesia.

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 95078
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia