LPK Pekanbaru Gelar Rapat Koordinasi dengan DKP Provinsi Sumatera Utara Bahas Pembentukan UPT Pengelolaan Kelautan dan Sinkronisasi Program Tahun 2026.

Rabu, 28 Januari 2026 WIB

Pekanbaru — Rabu (28 Januari 2026), Loka Pengelolaan Kelautan (LPK) Pekanbaru melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan diskusi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara secara hybrid, bertempat di Kantor DKP Provinsi Sumatera Utara dan diikuti secara daring oleh jajaran DKP Provinsi Sumatera Utara serta para pemangku kepentingan terkait. Rapat ini difokuskan pada dua agenda strategis utama, yaitu dukungan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kelautan di Medan, Provinsi Sumatera Utara, serta sinkronisasi program kerja LPK Pekanbaru tahun 2026 dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

 

Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Bapak Rahmad Hidayat, S.Hut.,M.Si., selaku Kepala LPK Pekanbaru, dan dihadiri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (Sesditjen PK), pejabat fungsional LPK Pekanbaru, perwakilan DKP Provinsi Sumatera Utara dan UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Sumatera Utara.

 

 

Dalam sambutan pembuka, Kepala LPK Pekanbaru menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas usulan pembentukan UPT Pengelolaan Kelautan di wilayah Sumatera Utara, yang dipandang strategis mengingat luasnya wilayah kerja, kompleksitas tugas dan fungsi LPK Pekanbaru, serta tingginya dinamika pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di kawasan pesisir dan laut Sumatera Utara. Beliau menegaskan bahwa kehadiran UPT nantinya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan dan pengelolaan kelautan, serta mempercepat implementasi program prioritas Ditjen PK di tingkat daerah.

 

 

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa sinkronisasi program kerja LPK Pekanbaru tahun 2026 menjadi aspek penting guna memastikan keterpaduan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Sinkronisasi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola kelautan yang berkelanjutan, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pesisir, sekaligus mendukung target pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional.

 

Kepala LPK Pekanbaru juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara Ditjen PK, pemerintah daerah, NGO, akademisi, mitra pembangunan, serta sektor swasta, sebagai kunci percepatan pelaksanaan program strategis KKP. Menurut beliau, pengelolaan kelautan di wilayah Sumatera Utara tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan kolaboratif yang terintegrasi dan berkelanjutan.

 

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala DKP Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Bapak M. Riza Kurnia Lubis, S.Pi., M.Si., selaku Kepala Bidang KP3K. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa DKP Provinsi Sumatera Utara menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan UPT Pengelolaan Kelautan di Medan sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan pengelolaan kelautan di wilayah Sumatera Utara.

 

Namun demikian, beliau menekankan perlunya dilakukan kajian dan evaluasi mendalam guna memastikan bahwa pembentukan UPT tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan UPTD Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Provinsi Sumatera Utara yang saat ini mengelola tujuh kawasan konservasi daerah. Menurut beliau, diperlukan satu persepsi dan pemahaman yang sama terkait pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan efektif, efisien, dan harmonis.

 

Arahan strategis kemudian disampaikan oleh Bapak Dr. Miftahul Huda, M.Si., selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (Sesditjen PK). Dalam arahannya, beliau memaparkan secara komprehensif mengenai penataan organisasi UPT Ditjen PK beserta landasan hukum yang melandasinya, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Beliau menegaskan bahwa regulasi tersebut telah mengatur secara jelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan kawasan konservasi dan Jenis Ikan yang dilindungi. Oleh karena itu, kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak menjadi penghambat, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, kolaborasi, dan integrasi program antara pusat dan daerah.

 

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa pembentukan UPT Pengelolaan Kelautan di Sumatera Utara justru diharapkan dapat memperkuat daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan kelautan, mempercepat pelayanan perizinan, serta memperkuat pengawasan dan konservasi sumberdaya kelautan.

 

Senada dengan arahan tersebut, Bapak Dedhy Wibowo Setiawan, S.Pi., M.AP., selaku Tim Kerja SDM Aparatur dan Organisasi Sesditjen PK sekaligus Kepala LPK Pekanbaru, menambahkan penjelasan mengenai ruang lingkup kewenangan pengelolaan Kawasan Konservasi Nasional (KKN) dan Kawasan Konservasi Daerah (KKD). Beliau menegaskan bahwa KKN merupakan domain pengelolaan UPT LPK Pekanbaru, sedangkan KKD menjadi kewenangan UPTD Kawasan Konservasi DKP Provinsi Sumatera Utara, sehingga secara regulatif tidak terdapat tumpang tindih kewenangan.

 

Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya optimalisasi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Retribusi Daerah melalui penguatan tata kelola pengelolaan pulau-pulau kecil, pemanfaatan jasa lingkungan, serta pengembangan skema pembiayaan inovatif yang berkelanjutan.

 

Dalam sesi diskusi, Bapak Eliezer Irfan Hulu, ST., selaku Kepala UPTD Kawasan Konservasi DKP Provinsi Sumatera Utara, memaparkan sejumlah tantangan utama yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan konservasi daerah, antara lain keterbatasan pendanaan berkelanjutan, minimnya SDM, serta terbatasnya sarana dan prasarana pendukung. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) di tujuh kawasan konservasi daerah yang ada di Sumatera Utara.

 

Beliau juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi lintas instansi, penguatan sistem pengumpulan data series ekosistem, serta peningkatan kapasitas pemantauan dan pengawasan di kawasan konservasi. Selain itu, rapat turut membahas pengelolaan jenis ikan yang dilindungi, seperti hiu, pari, buaya dan mamalia laut, yang memerlukan kejelasan pembagian peran dan tanggung jawab antara UPT LPK Pekanbaru dan DKP Provinsi Sumatera Utara.

 

Pada sesi penutup, seluruh peserta rapat sepakat menekankan pentingnya sinkronisasi program, kejelasan mandat kelembagaan, penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, LSM, mitra internasional, dan sektor swasta. Secara prinsip Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mendukung untuk rencana pembentukan UPT Pengelolaan Kelautan di Sumatera Utara.

 

Rapat menyepakati perlunya tindak lanjut teknis berupa penyusunan peta jalan (roadmap) pembentukan UPT Pengelolaan Kelautan di Sumatera Utara, perumusan mekanisme pembagian peran dan perizinan, serta pengembangan model pembiayaan berkelanjutan, termasuk potensi pengembangan inisiatif karbon biru (blue carbon). Seluruh upaya ini diarahkan untuk mendukung tujuan konservasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta pembangunan ekonomi bidang kelautan yang berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara.

 

Ditempat terpisah LPK Pekanbaru, sekitar pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB juga melakukan koordinasi dengan Stasiun PSDKP Belawan, Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antara LPK Pekanbaru dengan Stasiun PSDKP Belawan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah kerja Sumatera bagian Utara. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait program, kegiatan, serta kebutuhan dukungan teknis dilapangan dan meningkatkan pertukaran data dan informasi, serta memperkuat dukungan operasional dan penegakan hukum di lapangan. Melalui koordinasi ini, diharapkan terwujud kolaborasi yang lebih efektif, efisien, dan terpadu guna mendukung optimalisasi pengawasan serta perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.

 

Melalui Ketua Tim Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan Bapak Muhammad Iqbal S.Pi menyampaikan jika ada rencana LPK Pekanbaru untuk pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Reklamasi, Alse ataupun dengan Jinis Ikan yang dilindungi dan dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku mohon kiranya dapat melibatkan Tim PSDKP Stasiun Belawan untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

 

LPK Pekanbaru dan Stasiun PSDKP Belawan sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah perairan Selat Malaka dan sekitarnya, diakhir rapat pimpinan LPK Pekanbaru mengucapkan terima kasih bahwasanya Tim PSDKP Belawan sudah merspon dengan cepat terkait jenis ikan yang dilindungi di kabupaten panipahan yang sempat viral.

 

Demikian hasil koordinasi ini disusun sebagai bahan laporan dan pedoman pelaksanaan tindak lanjut kerja sama antara LPK Pekanbaru dan Stasiun PSDKP Belawan, guna mendukung optimalisasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah kerja LPK Pekanbaru dan Stasiun PSDK Belawan.

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 95100
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia