LPK Pekabaru Lakukan Pendampingan Penghentian Sementara Kegiatan Berupa Penyegelan Farm PT. Arowana Wijaya Lestari

Rabu, 8 Juli 2026 WIB

Rabu, 8 Juli. Tim tiba di lokasi PT AWL pada pukul 13.10 WIB dan bertemu dengan pihak perwakilan perusahaan dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap fasilitas budidaya ikan arwana, dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan 271 ekor ikan jenis Super Red dan Golden yang merupakan spesies dilindungi dan tercatat dalam daftar CITES. Pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) pengembangbiakan ataupun SIPJI perdagangan yang diterbitkan oleh KKP. Tim kemudian melaksanakan tindakan penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku,

 

 

Hasil dan temuan yang diperoleh terdapat lebih dari 271 ekor ikan Super Red & Golden yang berada pada kolam pengembangbiakan yang berjumlah lebih dari 20 kolam yang beroperasi dan juga lebih dari 150 ekor yang berada pada ruang/gudang pembesaran, sehingga hal inilah nantinya yang dapat dikenai sanksi Administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

 

Tindak lanjut dari hasil penyegelan yang dilakukan yaitu:

1. Direktur PT AWL bersikap kooperatif dan menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan sanksi administratif.

2. Pihak Manajemen berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha sebelum kembali beroperasi.

3. Pihak manajemen akan segera berkoordinasi ke Kantor LPK Pekanbaru terkait dengan prosedur perizian yang berlaku.

 

Kesimpulan: 

Kegiatan penyegelan telah dilaksanakan sesuai Surat Tugas. PT AWL terbukti melakukan pelanggaran berupa budidaya ikan arwana dilindungi tanpa izin SIPJI. Perusahaan telah menyatakan kesanggupan melaksanakan sanksi administratif dan melengkapi dokumen perizinan. Data hasil pengawasan dapat digunakan sebagai bahan pendukung dan pertimbangan dalam proses pengenaan sanksi administratif oleh Stasiun PSDKP Belawan, Direktorat Jenderal PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Dari hasil inventarisasi jumlah penyegelan yang telah dilakukan oleh PSDKP dan didampingi oleh LPK pekanbaru terdapat 3 Farm yang sudah ditindaklanjuti yaitu PT. BDS, SLA dan AWL. Adapun saran dan masukan dari Tim Tim Kerja Konservasi Spesies dan Genetik LPK Pekanbaru untuk Pengenaan Sanksi Administratif yang dilakukan oleh PSDKP dapat diperjelas seperti apa perhitungan yang sebenarnya.

 

Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 93428
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia