Koordinasi terkait Tindak Lanjut Penanganan Kapal Spinner Dolphin ke Kepolisian Resor Pesisir Selatan
Rabu, 14 Januari 2026 WIB
Tindak lanjut dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Polres Pesisir Selatan, dengan hasil sebagai berikut:
1. Diperoleh informasi bahwa kasus pembakaran Kapal SPINNER DOLPHIN masih dalam tahap penyelidikan.
2. Hasil olah TKP oleh Tim Identifikasi Polres Pesisir Selatan menyimpulkan bahwa kapal tersebut dirusak dan dibakar secara sengaja oleh pelaku.
3. Untuk dapat naik ke tahap penyidikan, harus terpenuhi dua unsur utama, yaitu:
- Tersedianya minimal dua alat bukti awal yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana;
- Adanya tindakan penyidikan oleh pejabat penyidik sesuai prosedur KUHAP.
4. Polres Pesisir Selatan bersedia menerbitkan surat keterangan atas surat Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru Nomor B.152/LKKPN/PL.760/I/2026.
5. Surat keterangan akan memuat perkembangan proses penyelidikan serta keterangan status 24 item BMN dalam kondisi rusak berat.
6. Surat tersebut juga akan mencantumkan barang yang diamankan namun tidak menjadi barang bukti, berupa mesin kapal, aki kapal, dan beberapa drum BBM.
7. Untuk pengambilan barang yang sudah diamankan tapi tidak menjadi alat bukti, Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru wajib menyampaikan surat permohonan pengambilan barang kepada Polres Pesisir Selatan.
8. Barang Milik Negara yang tidak menjadi barang bukti dapat diambil di Kantor Polairud Pesisir Selatan.
Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan proses penanganan hukum kasus pembakaran Kapal SPINNER DOLPHIN dapat segera meningkat ke tahap penyidikan, pelaku dapat segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum, serta penatausahaan Barang Milik Negara pasca kejadian dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286
Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642
Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id
Call Center KKP: 141