Konsultasi Publik Rancangan Zonasi dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir Timur Kota Sabang Turut diberikan Masukan LPK Pekanbaru

Kamis, 5 Maret 2026 WIB

Sabang (5/03), Pemerintah Aceh sudah memiliki Qanun RZWP3K Aceh yang telah disahkan pada Tahun 2020 dan salah satu alokasi ruangnya adalah kawasan konservasi. Ada 7 Kawasan konservasi perairan Aceh yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan diantaranya Kawasan konservasi Perairan Pesisir Timur Kota Sabang. Kawasan konservasi ini merupakan bagian dari strategi keberlanjutan dalam pembangunan kelautan dan perikanan Nasional dan di Aceh melalui upaya-upaya pengelolaan, perlindungan dan pemanfaatan ekosistem maupun spesies didalam kawasan untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. 

 

 

Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, dimana perubahan paling signifikan terdapat pada kriteria luasan zona inti yaitu zona inti pada Kawasan Konservasi dengan kategori suaka, harus memenuhi kriteria luasan paling sedikit 70% dari luas habitat biota target konservasi. Kawasan Konservasi Perairan Pesisir Timur Kota Sabang saat ini yaitu Suaka yang hanya memenuhi luasan zona inti dibawah 70% dimana ini belum memenuhi kriteria luasan habitat pada zona inti. Sedangkan luasan zona inti pada Kawasan Konservasi Perairan Pesisir Timur Kota Sabang dengan kategori Taman juga berada dibawah ketentuan yang berlaku yakni 10%. Dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Aceh mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian kategori dan zonasi dari suaka menjadi taman.

 

 

Pada Tahun 2024 sampai dengan 2025 lalu, DKP Aceh bersama mitra serta melibatkan akademisi telah melaksanakan kajian identifikasi dan iventarisasi potensi sumber daya melalui survei kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan dan survei ekologi ekosistem. Selanjutnya pada Bulan Mei sampai dengan Juni Tahun 2025, telah dilakukan kegiatan diseminasi hasil analisis rancangan zonasi dan FGD dengan masyarakat dan panglima laot lhok di tingkat kabupaten yang beririsan langsung dengan kawasan konservasi. Dari hasil FGD ini didapatkan kesepakatan rancangan zonasi baru yang disertai dengan adanya beberapa usulan zona inti baru.

 

Sebagai tindak lanjut serta bagian dari kelengkapan administrasi untuk penetapan ulang kawasan konservasi, selanjutnya dilaksanakan konsultasi publik yang melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Aceh Besar untuk mendapatkan masukan, tanggapan dan saran terkait rancangan zonasi dan dokumen awal. 

 

Sabang (05/03) Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru melalui Satuan Pelayanan Aceh mengikuti kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Zonasi dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir Timur Kota Sabang. Dari hasil pembahasan disepakati diantaranya :

1. Luasan KK Perairan Pesisir Timur Kota Sabang yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Kepmen KP 57 Tahun 2013 seluas 3.207,98 Ha;

2. Adapun penambahan luasan pada Zona inti yang sebelumnya 60,29 ha menjadi 67.07 ha dengan zona yang telah disepakati.

3. adapun untuk untuk Zona pemanfatan terbatas subzona Wisata yang sebelumnya 101.46 menjadi 172.21 ha dan sub zona perikanan berkelanjutan yang sebelumnya 3.046.23 menjadi 2.959.79 ha

4. Dilakukan penyesuaian kategori Kawasan konservasi Perairan Pesisir Timur Kota Sabang dari Suaka menjadi Taman

5. Target Kawasan Konservasi Perairan Pesisir Timur Kota Sabang adatah untuk metindungi keanekaragaman hayati yang meliputi ekositem terumbu karang, habitat penyu, dan pengelolaan sumber daya ikan;

6. Zona inti yang tetah disepakati adalah: 

a) Wilayah perairan Lhok Ujong Kareung  ( Batee Meuoen ) untuk perlindungan ekosistem terumbu karang dan pengelolaan sumber daya ikan

b) Wilayah perairan Lhok Anoi Itam (Reuteuk, Benteng, dan Aroen ) untuk perlindungan ekosistem terumbu karang

7. Perairan Pesisir Pantai Lhok Ie Meulee, Lhok Ujong Kareung, dan Lhok Anoi itam disepakati sebagai Zona Lainnya untuk pelabuha dan tambat labuh

8. Wilayah perairan dalam Kawasan Perairan Daerah Pesisir Timur pulau weh, Kota Sabang selain yang disebutkan pada poin diatas disepakati Zona Pemafaatan Terbatas;

9. Wilayah perairan di pesisir pantai Jurong keuramat, Gampong Ie Meulee akan dilakukan Kounsultasi tekis Kembali dengan pihak terkait

 

Logo Logo
PPID LOKA PENGELOLAAN KELAUTAN PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 95261
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia