Dorong Kesadaran Lingkungan, LPK Pekanbaru Memberikan Edukasi Kepada Nelayan dan Masyarakat Pesisir Desa Mengkait tentang Pentingnya Keutuhan Ekosistem Laut
Senin, 6 April 2026 WIB
LPK Pekanbaru terus berkomitmen dalam melakukan penyadartahuan, edukasi, maupun sosialisasi akan pentingnya konservasi ke masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas melalui kegiatan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik itu dari pihak swasta, desa, pemda, maupun dari kelompok masyarakat.
Senin, 6 April 2026, LPK Pekanbaru diundang dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat Nelayan Desa Mengkait sebagai narasumber oleh salah satu lembaga keagamaan di Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu Gereja Katolik Paroki Stella Maris Tarempa. Tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah “Menjaga dan Memelihara Ekosistem Laut sebagai Rumah Bersama”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Nelayan Nasional tahun 2026.
Pastor Paroki Stella Maris, RD. Sesarius Gelede Liwun, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para nelayan di Desa Mengkait atas jasa-jasa mereka dalam menopang perekonomian masyarakat pesisir di Kepulauan Anambas. Sejalan dengan fokus kegiatan Gereja Katolik se-Keuskupan Pangkal Pinang pada tahun 2026 yang menitikberatkan pada pelestarian lingkungan, dipandang perlu untuk memberikan edukasi kepada nelayan dan masyarakat pesisir Desa Mengkait agar turut serta menjaga, merawat, dan memelihara ekosistem laut di wilayah mereka.
LPK Pekanbaru, yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Ganang Wibisono, menyampaikan sejumlah materi dalam sesi pemaparan. Penyampaian diawali dengan pengenalan LPK Pekanbaru, termasuk tugas dan fungsi (tupoksi) yang dijalankan, serta gambaran mengenai Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas. Selanjutnya, sejalan dengan tema yang diusung oleh penyelenggara, disampaikan penjelasan mengenai berbagai ekosistem laut, potensi ancaman yang dihadapi, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi kerusakan ekosistem tersebut. Pemateri juga memaparkan ketentuan penangkapan ikan di kawasan konservasi sesuai dengan Permen KP Nomor 31 Tahun 2020 dan Permen KP Nomor 36 Tahun 2023. Selain itu, dalam sesi ini turut disampaikan materi terkait pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat, baik di tingkat rumah tangga maupun di pompong nelayan. Penyampaian materi ini dinilai penting karena pengelolaan sampah yang tidak tepat dapat menjadi salah satu ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut.
Dengan adanya kegiatan ini, LPK Pekanbaru mengajak seluruh nelayan dan masyarakat pesisir dapat berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan ekosistem laut demi keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan bersama.
JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286
Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642
Email: lpk.pekanbaru@kkp.go.id
Call Center KKP: 141