Tata Cara Permohonan Informasi LPSPL Serang

Rabu, 17 September 2025 WIB

LPSPL Serang siap melayani permohonan informasi publik📝.
Ajukan permohonan informasi publik ke LPSPL Serang dengan mudah dan transparan.
📄 Ikuti tata caranya, dan mari bersama wujudkan keterbukaan informasi!

Mungkin ilustrasi telepon dan teks yang menyatakan 'KEMENTERIAN UNTUK panganbiru INDONESIA Pemohon mengisi formulir permohonan| dapat dilakukan secara langsung Kantor LPSPL Serang atau tidak langsung yaitu melalui website ppid.kkp.go.id), Publik, dikembalikanke *Dengan melampirkan persyaratan berupa KTP SuratPengantan engkap Sekretariat PPID menerima permohonan informasi dan memeriksa kesesuaian dan kelengkapan permohonan DJPRL mereviu dan memberikan tanggapan melalui aplikasi e-ppid Pengelola data informasi menghimpun mengidentifikasijenisi informasi yang diajukans serta memberikan tanggapan beserta data dukung informasi Sekretariat PPID menyiapkan dan memberikan surat tanggapan hasil informasi dengan persetujuan PPID DJPRL Kepada pemohon Pemohon menerima informasi yang dimohonkan dalam waktu hari kerja dan dapat diperpanjang hingga hari (jika dibutuhkan) foxo Serang BerAKHLAK'

Logo Logo
PPID LOKA PENATAAN RUANG LAUT SERANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Raya Carita km 4.5, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Banten

(0253) 802626

Email: lprlserang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 66293
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia