Mewujudkan Tata Kelola Pulau-Pulau Kecil yang Legal dan Berkelanjutan di Karimunjawa

Mewujudkan Tata Kelola Pulau-Pulau Kecil yang Legal & Berkelanjutan di Karimunjawa🏖️ LPSPL Serang melalui Wilker Jawa Tengah turut serta dalam kegiatan “Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jawa Tengah” yang berlangsung pada 1–8 Agustus 2025 di Hotel D’Season, Karimunjawa. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Permen KP No. 10 Tahun 2024 dan diawali dengan sosialisasi door to door kepada pelaku usaha di pulau-pulau sekitar seperti Kemujan, Menjangan Besar, Pulau Tengah, dan lainnya. Hingga 7 Agustus, hampir 50 izin telah diterbitkan dari total 139 akomodasi yang ada. Sebagian pelaku usaha masih dalam proses karena kelengkapan dokumen. Selain izin pemanfaatan pulau, LPSPL Serang juga menyampaikan pentingnya perizinan ruang laut—terutama bagi usaha yang membangun dermaga, jetty, café laut, hingga yang memanfaatkan hiu Carcharhinus melanopterus sebagai atraksi wisata. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pemanfaatan pulau dan laut berjalan sesuai aturan, demi keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut. 🌊 #LPSPLSerang #Jawara #PanganBiru #RISETOGETHER #KKP2025RiseTogether #EkonomiBiruUntukIndonesiaMaju #BijakMengelolaLaut #KarimunJawa
Logo Logo
PPID LOKA PENATAAN RUANG LAUT SERANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Raya Carita km 4.5, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Banten

(0253) 802626

Email: lprlserang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 67351
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia