Penindakan Aktivitas Perdagangan Telur Penyu di Pasar Ikan Tarempa oleh Tim Gabungan LKKPN Pekanbaru, PSDKP Batam, dan Polairud Polres Kepulauan Anambas
Jumat, 4 Juli 2025 WIB
Anambas (04/07), Kegiatan Penindakan Aktivitas Perdagangan Telur Penyu ini dilakukan karena keresahan tim LKKPN Pekanbaru Wilker Anambas atas maraknya aktivitas pengambilan dan perdagangan telur penyu yang mengancam keberlanjutan biota penyu di KKPN Anambas. Hal ini diperkuat oleh adanya temuan aktivitas perdagangan telur penyu di Pasar Ikan Tarempa yang dilakukan oleh Raja Syafril, sementara LKKPN Pekanbaru memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan pelanggaran aturan. Oleh karena itu, dilakukan koordinasi dengan pihak PSDKP Batam Satwas SDKP Anambas dan Polairud Polres Kepulauan Anambas yang memiliki kewenangan dalam penindakan pelanggaran aturan.
Koordinasi awal dilakukan pada hari Selasa, 1 Juli 2025 pukul 12.00 di kantor LKKPN Pekanbaru Wilker Anambas antara pihak LKKPN Pekanbaru dan PSDKP Batam. Pihak LKKPN Pekanbaru diwakili oleh Leonard Simbolon, Satria Putra Anggara, Anugrah Riskel Shabari, dan Bagus Bagaskoro. Pihak PSDKP Batam diwakili oleh Pak Hadi Puspito dan Pak Tantowi. Dalam koordinasi awal ini, diputuskan agar dilakukan kegiatan penindakan aktivitas perdagangan telur penyu di Pasar Ikan Tarempa oleh tim gabungan. Untuk Kerjasama tahap awal, pihak LKKPN Pekanbaru berkoordinasi dengan pihak PSDKP Batam, sementara pihak PSDKP Batam berkoordinasi dengan pihak Polairud. Namun sebelum kegiatan penindakan dilaksanakan, dilakukan operasi intelijen untuk mengumpulkan barang bukti aktivitas perdagangan yang akan dilakukan oleh Bagus Bagaskoro.
Operasi intelijen hari pertama dilakukan pada hari Rabu, 2 Juli 2025 pukul 07.00. Pemantauan intelijen dilakukan oleh Leonard Simbolon, Bagus Bagaskoro, dan Amalia Sekar Ayuningtyas. Pada hari pertama, informasi yang diperoleh yaitu konfirmasi keberadaan Raja Syafril dan lokasi lapak penjualannya di Pasar Ikan Tarempa. Namun pengambilan dokumentasi barang bukti kurang memadai karena pengambilan foto dilakukan dari jarak jauh. Kegiatan penindakan secara tangkap tangan juga belum dilakukan karena pihak Polairud sedang ada kegiatan di tempat lain.

Operasi intelijen hari kedua dilakukan pada hari Kamis, 3 Juli 2025 pukul 06.30. Pemantauan intelijen dilakukan oleh Bagus Bagaskoro. Dalam operasi ini, pemantau berhasil memperoleh dokumentasi barang bukti yang lebih detail, serta memperoleh informasi mengenai lokasi asal pengambilan telur penyu di Pulau Durai. Namun penindakan tangkap tangan belum dilakukan karena menunggu respon pihak Polairud, sehingga pasar sudah tutup. Namun pemantau memperoleh informasi bahwa jam buka pasar yaitu mulai dari pukul 4 pagi hingga sebelum pukul 12 siang.
Kegiatan penindakan aktivitas perdagangan telur penyu di Pasar Ikan Tarempa dilakukan pada hari Jumat, 4 Juli 2025. Kegiatan penindakan dimulai pada pukul 08.30 oleh pihak Polairud dengan mengamankan barang bukti telur penyu yang diperdagangkan. Namun Raja Syafril tidak berada di tempat, dan saat dilakukan pencarian juga tidak ditemukan. Kemudian tim LKKPN Pekanbaru (Ganang Wibisono, Anugrah Riskel Shabari, Bagus Bagaskoro) melakukan kunjungan ke markas Polairud untuk melakukan koordinasi, yang diterima oleh Kanit Binops Aipda Endy Sulistya. Selanjutnya tim LKKPN Pekanbaru memperoleh informasi bahwa barang bukti telur penyu sudah diamankan oleh pihak Polairud. Tim gabungan LKKPN Pekanbaru dan Polairud kemudian bergerak menuju ke Pasar Ikan Tarempa, dan berhasil menemukan dan mengamankan Raja Syafril di lapak penjualannya, lalu dibawa ke markas Polairud untuk dilakukan pembinaan.
Pembinaan kepada Raja Syafril dilakukan di markas Polairud Tarempa oleh tim gabungan LKKPN Pekanbaru, PSDKP Batam, dan Polairud Polres Kepulauan Anambas. Dalam proses pembinaan ini, oknum Raja Syafril diarahkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penjualan telur penyu kembali dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti telur penyu yang diperdagangkan oleh Raja Syafril. Namun proses pembinaan berjalan cukup alot karena oknum Raja Syafril mencoba melakukan negosiasi dengan menawarkan untuk melakukan perdagangan telur penyu secara diam-diam, serta menuntut tanggung jawab dari pemerintah atas hilangnya mata pencaharian dari perdagangan telur penyu. Permintaan untuk melakukan perdagangan secara diam-diam ditolak oleh tim gabungan, sementara tuntutan tanggung jawab atas hilangnya mata pencaharian akan didiskusikan lebih lanjut. Dengan adanya ancaman penahanan dari pihak Polairud jika tidak kooperatif, akhirnya oknum Raja Syafril bersedia untuk menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penjualan penyu kembali.
Penandatanganan surat pernyataan dilakukan pada pukul 10.51 oleh oknum Raja Syafril, Leonard Simbolon sebagai perwakilan LKKPN Pekanbaru, Hadi Puspito sebagai perwakilan PSDKP Batam, dan Aipda Endy Sulistya sebagai perwakilan Polairud Polres Kepulauan Anambas. Setelah penandatanganan surat pernyataan selesai, dilakukan pengambilan dokumentasi foto dan oknum Raja Syafril kembali dibebaskan. Barang bukti telur penyu yang diperdagangkan diserahkan kepada LKKPN Pekanbaru untuk selanjutnya dilakukan upaya pengeraman kembali.
Proses pengeraman kembali barang bukti telur penyu dilakukan di Pantai Pasir Manang, Siantan, pada pukul 17.30. Tim LKKPN Pekanbaru yang melakukan yaitu pengeraman kembali yaitu Leonard Simbolon, Anugrah Riskel Shabari, Ganang Wibisono, Satria Putra Anggara, Gita Endang Palufi, Rosyita Alifiya, Bagus Bagaskoro, dan Amalia Sekar Ayuningtyas. Proses pengeraman kembali telur penyu yang disita dilakukan dengan menggali lubang sedalam 70 cm di pasir pantai, kemudian telur penyu dikubur di lubang tersebut.
JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286
Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642
Email: lkkpn.pekanbaru@kkp.go.id
Call Center KKP: 141