LKKPN Pekabaru Survey Identifikasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas

Jumat, 18 Juli 2025 WIB

Anambas (24/07), Dalam implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya maka dipandang perlu dilakukan Identifikasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Kepulauan Anabas. Salah satu cara identifikasi Pemanfaatan Pulau-Pukau adalah melalui surve lapanngan dengan kunjungan langsung ke Pulau Pulau Kecil yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

 

 

Adapun Lokasi dan Pulau-pulau yang didata adalah : Pulau Sagudampa, Pulau Samak, Pulau Penyali, Pulau Piugus, Pulau Kelong, Ladan, Pulau Tenggiling,  Pulau Tenak, Desa Munjan, Pulau Tenggeran, Pulau Abang.

Pengumpulan data pulau-pulau kecil yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Anambas meliputi:

a. Data spasial berupa data vektor (polygon) yang dilengkapi dengan data atribut. 

b. Informasi umum Nama usaha (NIB, alamat kantor, contact person, jenis kegiatan usaha, Nama Pemilik Usaha, Status kepemilikan modal (PMA/PMDN), nama pulau, luasan pulau (km2), luasan usaha di pulau (hektar), lokasi geografis usaha (koordinat centroid), lokasi administrasi usaha (nama desa/kel, kec, kab, prov). 

c. clear and clean lahan( kesesuaian RTRW dan lokasi usaha, bukti kepemilikan/ penguasaan lahan (SHM, HGB/HGU, Akta Jual Beli, Akta

pelepasan hak, surat keterangan sewa menyewa, surat keterangan Kepala Desa dan lainnya), status kawasan hutan/Area penggunaan Lainnya

d. Perizinan yang dimiliki (tgl bulan tahun terbit, masa berlaku dan instansi pemberi) perizinan dasar (Izin Lokasi/PKKPR, Izin lingkungan/Persetujuan lingkungan,

IMB/Persetujuan bangunan gedung), perizinan berusaha (izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA, rekomendasi pemanfaatan pulau kecil (PMDN), izin usaha berbasis KBLI, izin

usaha lainnya) dan perizinan di perairan sekitar pulau (izin lokasi/ PKKPRL, Persetujualingkungan/izin lingkungan, izin usaha berbasis KBLI, izin usaha lainnya).

Pengumpulan data-data  tersebut dilakukan melalui pengambilan photo dan pengukuran dengan drone, inventarisasi vegetasi, wawancara pengelola/penjaga Pulau/Site di lokasi langsung dan melalui zoom meeting bagi pengelola Pulau yang tidak berada di tempat.

 

Data-data Pulau-Pulau kecil tersebut selanjutnya akan dikompilasi sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan kebijakan lebih lanjut.

Logo Logo
PPID LOKA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JALAN BUDI LUHUR KELURAHAN MENTANGOR PEKANBARU-RIAU 28286

Telp : (0761) 8404510 Hotline WA : 0811666642

Email: lkkpn.pekanbaru@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 48036
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia