SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN (SKP)
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan bahwa Unit Pengolahan Ikan (UPI) telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (CPOB) dan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (SOP), serta memenuhi persyaratan mutu dan keamanan produk perikanan. SKP bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memfasilitasi UKM melalui pembinaan pemerintah. Pengajuan SKP dilakukan secara daring melalui portal SKP Online.