SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN (SKP)

Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan bahwa Unit Pengolahan Ikan (UPI) telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (CPOB) dan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (SOP), serta memenuhi persyaratan mutu dan keamanan produk perikanan. SKP bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memfasilitasi UKM melalui pembinaan pemerintah. Pengajuan SKP dilakukan secara daring melalui portal SKP Online.
Logo Logo
PPID BPPP TEGAL
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Martoloyo PO.BOX 22 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah

0283-356393

Email: bp3.tegal@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 9935
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia