Petugas Pelayanan Publik

Petugas pelayanan adalah seseorang yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat atau pelanggan, baik di instansi pemerintah, perusahaan, maupun organisasi lainnya. Tugas utama mereka adalah membantu, melayani, dan memastikan kebutuhan pengguna layanan terpenuhi dengan baik.
Accessible Control
Logo Logo
PPID BPPP TEGAL
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Martoloyo PO.BOX 22 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah

0283-356393

Email: bp3.tegal@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 13633
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia