Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan, meliputi: 
    a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: 
    a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien;
    b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; 
    c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon
    d. Menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan meliputi diantaranya:
    a. Informasi publik yang tersedia setiap saat
    b. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta
    c. Informasi publik yang diumumkan secara berkala
    d. Informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : 
    a. menyediakan dan mengamankan informasi publik; 
    b. memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; 
    c. menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik; 
    d. membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID; 
    e. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik; 
    f. menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID mengenai Daftar Informasi Publik BPPP Medan; 
    g. melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID dalam bentuk keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi;
Logo Logo
PPID BPPP MEDAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Chaidir, Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara 20524

(+62) 8 95 0816 6527

Email: bppp.medan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 11299
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia