Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan adanya Keterbukaan Informasi Publik di BPPP Bitung selaras dengan tujuan dari PPID KKP yaitu : Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
  • Visi : Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    
    Misi : Membentuk sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    Menjadi inisiator dan pelopor dalam layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
    Menerapkan indikator kinerja utama terkait keberhasilan yang mencakup layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui strategi layanan informasi publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi meliputi:
    
    Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, 
    
    Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
    Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
    Informasi publik yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • PPID BPPP Bitung selaras dengan fungsi PPID KKP yaitu untuk mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kementerian. Selain itu, PPID juga berperan dalam menyampaikan informasi secara efektif dan efisien kepada publik, termasuk masyarakat nelayan, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.
Logo Logo
PPID BPPP BITUNG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Tandurusa, Kel. Aertembaga Dua, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara

None

Email: sekretariat@bpppbitung.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 2685
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia