Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi, meliputi:
    a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
    a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien;
    b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana mempunyai tugas diantaranya :
    a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik
    yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan
    Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang
    memadai;
    c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan
    tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka
    penyebarluasan Informasi Publik;
    d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk
    membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
    e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi
    Publik;
    f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian,
    pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian,
    penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas
    Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon
    I/UPT/LPMUKP;
    h. mengoordinasikan;
    1) pengumpulan seluruh Informasi Publik;
    2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang
    secara efektif dan efisien dapat menjangkau
    seluruh pemangku kepentingan; dan
    3) pemberian dan penyampaian Informasi Publik di
    lingkungannya agar berjalan dengan baik.
    i. membantu PPID Kementerian melaksanakan
    tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses
    publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID
    Unit Organisasi Eselon I;
    k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian
    Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
    l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit
    Organisasi Eselon I;
    m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan
    Daftar Informasi Publik;
    n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan
    Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
    o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan
    Layanan Informasi Publik;
    p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID
    Kementerian;
    q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi
    Petugas Pelayanan Informasi Publik guna
    meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
    r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas
    pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang
    dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada
    PPID UPT dan PPID LPMUKP;
    s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan
    oleh Pemohon;
    t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian
    Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi
    Publik ditolak;
    u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi
    Informasi yang Dikecualikan dan memberikan
    alasannya;
    v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik
    dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk
    PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
    w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
    
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 13, PPID Pelaksana berwenang;
    a. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi
    Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b. menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar
    Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapat
    persetujuan tertulis atasan PPID Pelaksana untuk PPID
    Unit Organisasi Eselon I;
    c. melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik
    di lingkungan Unit Organisasi Eselon I;
    d. meminta klarifikasi kepada PPID UPT, PPID LPMUKP,
    dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam
    melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    e. menolak Permintaan Informasi Publik dengan
    menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila
    Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi
    yang dikecualikan atau rahasia; dan
    f. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
Logo Logo
PPID BPPP BANYUWANGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN BANYUWANGI - Jalan Raya Situbondo KM.17 Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo Tromol Pos 8 Banyuwangi 68402 Jawa Timur, Indonesia

0333510688

Email: ppid.bpppbanyuwangi@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 15359
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia