Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi, meliputi:
    a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
    a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien;
    b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana mempunyai tugas diantaranya :
    a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
    c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
    d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
    e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
    f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP;
    h. mengoordinasikan; 1) pengumpulan seluruh Informasi Publik; 2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 3) pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
    i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
    l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
    o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
    p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;
    q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
    r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik;
    s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi;
    t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
    u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya;
    v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
    w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
    
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPID Pelaksana berwenang;
    a. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b. menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis atasan PPID Pelaksana untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    c. melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I;
    d. meminta klarifikasi kepada PPID UPT, PPID LPMUKP, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    e. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia; dan
    f. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Logo Logo
PPID BPPP BANYUWANGI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN BANYUWANGI - Jalan Raya Situbondo KM.17 Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo Tromol Pos 8 Banyuwangi 68402 Jawa Timur, Indonesia

+62333510688

Email: ppid.bpppbanyuwangi@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 86283
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia