PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi : 1. Proses penyimpanan Informasi Publik; 2. Pendokumentasian Informasi Publik; 3. Penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di PPID Pelaksana Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien; b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi meliputi diantaranya : 1. Informasi publik yang tersedia setiap saat; 2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan 4. Informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana mempunyai tugas diantaranya :
a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
g. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP;
h. mengoordinasikan :
1) pengumpulan seluruh Informasi Publik;
2) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
3) pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
m. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
p. memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;
q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik;
s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi;
t. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya;
v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPID Pelaksana berwenang;
a. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
b. menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis atasan PPID Pelaksana
untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
c. melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I;
d. meminta klarifikasi kepada PPID UPT, PPID LPMUKP, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia; dan
f. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN BANYUWANGI - Jalan Raya Situbondo KM.17 Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo Tromol Pos 8 Banyuwangi 68402 Jawa Timur, Indonesia
+62333510688
Email: ppid.bpppbanyuwangi@gmail.com
Call Center KKP: 141