Tolak Gratifikasi di BPPP Banyuwangi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Melalui kampanye "Tolak Gratifikasi", BPPP Banyuwangi mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk menjaga integritas dengan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Sesuai dengan slogan yang diusung, "Gratifikasi bukan rezeki, tapi risiko!", tindakan tegas ini diambil untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2021, gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, hampers, fasilitas, hingga janji pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban dan tugas pelayanan. Sebagai langkah pengendalian, masyarakat dan pegawai diimbau untuk menolak pemberian tersebut atau mengamankannya jika tidak dapat ditolak, lalu segera melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Pelaporan dapat dilakukan secara mudah dan aman melalui situs web [https://gratifikasi.kkp.go.id](https://gratifikasi.kkp.go.id), email upg@kkp.go.id, atau Call Center KPK di 198. Mari bersama-sama kita dukung pelayanan publik yang bersih demi kemajuan sektor kelautan dan perikanan Indonesia!