Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 92/PERMEN-KP/2020, BUSKIPM
    mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pengembangan teknik dan metode pengujian
    karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan dalam rangka
    uji standar karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan
    hayati ikan.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan unit kerja eselon I meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Dalam melaksanakan tugasnya, BUSKIPM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
    1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, progran, dan anggaran, serta
    pelaporan di bidang pelayanan uji standar karantina ikan, pengendalian mutu, dan
    keamanan hasil perikanan;
    2. Pelaksanaan pengujian terhadap hama dan penyakit ikan karantina, mutu dan keamanan
    hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan dalam rangka uji standar hama dan penyakit
    ikan karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
    3. Pengembangan teknik dan metode pengujian hama dan penyakit ikan karantina, mutu
    dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
    4. Pelaksanaan uji profisiensi;
    5. Pelaksanaan rancangan standardisasi metode pengujian karantina ikan, pengendalian
    mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
    6. Pembuatan koleksi standar media pembawa dan/atau hama dan penyakit ikan karantina;
    7. Penyiapan bahan informasi dan publikasi hasil pengujian laboratorium karantina ikan,
    pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
    8. Pelaksanaan kerja sama teknis laboratorium nasional dan internasional;
    9. Pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium;
    10. Pengumpulan dan pengolahan data; dan
    11. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Logo Logo
PPID BALAI UJI STANDAR KIPM
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 1, Setu Cipayung, Jakarta timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+62 812-2222-4982

Email: buskipm@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 1899
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia