Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 92/PERMEN-KP/2020, BUSKIPM mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pengembangan teknik dan metode pengujian karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan dalam rangka uji standar karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan unit kerja eselon I meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BUSKIPM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, progran, dan anggaran, serta pelaporan di bidang pelayanan uji standar karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; 2. Pelaksanaan pengujian terhadap hama dan penyakit ikan karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan dalam rangka uji standar hama dan penyakit ikan karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; 3. Pengembangan teknik dan metode pengujian hama dan penyakit ikan karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; 4. Pelaksanaan uji profisiensi; 5. Pelaksanaan rancangan standardisasi metode pengujian karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; 6. Pembuatan koleksi standar media pembawa dan/atau hama dan penyakit ikan karantina; 7. Penyiapan bahan informasi dan publikasi hasil pengujian laboratorium karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; 8. Pelaksanaan kerja sama teknis laboratorium nasional dan internasional; 9. Pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium; 10. Pengumpulan dan pengolahan data; dan 11. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Jl. Raya Setu No. 1, Setu Cipayung, Jakarta timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880
+62 812-2222-4982
Email: buskipm@gmail.com
Call Center KKP: 141