LAYANAN PPID BUSKIPM

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 92/PERMEN-KP/2020, BUSKIPM mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pengembangan teknik dan metode pengujian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan dalam rangka uji standar pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan. Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Logo Logo
PPID BALAI UJI STANDAR KIPM
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 1, Setu Cipayung, Jakarta timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+62 812-2222-4982

Email: buskipm@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 3053
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia