LAYANAN PPID BUSKIPM
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 92/PERMEN-KP/2020, BUSKIPM mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pengembangan teknik dan metode pengujian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan dalam rangka uji standar pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan. Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.