Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
    1. Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
    2. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    3. Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian;
    4. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
    5. Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian;
    6. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Logo Logo
PPID BALAI RISET PERIKANAN PERAIRAN UMUM DAN PENYULUHAN PERIKANAN, PALEMBANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Gubernur H.A. Bastari No. 8 Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan - 30252

(0711) 5649600

Email: persuratanbrppupp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 15488
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia