PENYULUH PERIKANAN JAGA SUNGAI BATANGHARI DARI KERUSAKAN AKIBAT AKTIFITAS DOMPENG

Rabu, 19 Maret 2025 WIB

Arah Kebijakan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Biru yang di gaungkan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan terkait pengembangan budidaya perikanan di laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan terus diterapkan Penyuluh Perikanan Satminkal BRPPUPP wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Budidaya ikan di Kecamatan Tebo Ilir dilakukan pada keramba jaring apung pada badan Sungai Batanghari, Jambi. Bermula dari hanya membina satu kolam ikan saja, sekarang Raezaki Rahmat (Penyuluh Perikanan) berhasil membina 70 keramba jaring apung pada 2 pokdakan dengan total panen mencapai hingga 5 ton ikan nila. Akses pasar pun di nilai berpotensi tinggi, bahkan dengan kuota panen tersebut ternyata belum mampu sepenuhnya mengakomodir semua pasar di Kecamatan Tebo Ilir.

Sebelum tahun 2019, pendapatan masyarakat Tebo berasal dari kegiatan pertanian. Keinginan tinggi dari Pokdakan yang di bina membawa keberhasilan hingga mampu menggugah masyarakat sekitar untuk ikut berbudidaya ikan. Namun, permasalahan serius terkait kualitas air pada Sungai Batanghari kian hari kian memburuk.

Pasalnya, aktifitas dompeng atau PETI (penambangan emas tanpa izin) masih marak terjadi di Provinsi Jambi terutama di sepanjang Sungai Batanghari dan sudah berlangsung sejak berpuluh-puluh tahun yang lampau. Kondisi air semakin keruh. Berdasarkan penelitian Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumatera Barat menunjukkan bahwa kualitas air sungai Batanghari tercemar berat karena terindikasi unsur air raksa/merkuri (Hg) yang telah melebihi standar baku mutu air yang kedepannya akan mempengaruhi kondisi kesehatan manusia jangka panjang karena dampaknya dapat merusak atau menyerang sistem saraf.

Dalam sebuah jurnal oleh Dewi Ratnaningsih dkk pada tahun 2019 yang diterbitkan ejournal.forda.mof.org berjudul "Distriusi Pencemaran Merkuri di DAS Batanghari", menyebutkan bahwa hasil identifikasi dan penelitian mengindikasikan adanya distribusi merkuri di air Sungai Batanghari. Merkuri berfluktuasi pada kisaran <0,0005- 0,0645 mg/L, sedangkan berdasarkan PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, baku mutu merkuri yang di perbolehkan yaitu pada rentang 0,001-0,005 mg/L.

Pemerintah daerah bersama stakeholder bahu membahu mengatasi permasalahan menahun tersebut dengan berbagai cara. Tak ingin tinggal diam, Penyuluh Perikanan setempat mendorong Pokdakan (Kelompok Budidaya Ikan) Telaga Tiga Mustika mengambil langkah bersama melibatkan diri sebagai Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Batanghari kategori Non Pemerintah dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1529/KPTS/M/2023.

Kelompok digerakkan sebagai pengawas untuk menjaga perairan agar tidak terkontaminasi dengan bahan tercemar dan berpotensi merusak lingkungan sehingga akan berdampak pada usaha budidaya ikan keramba jaring apung yang dijalankan masyarakat sekitar di pinggir Sungai Batanghari.

Bentuk aksi nyata yang dilakukan Jeki Mardinata selaku Ketua Pokdakan Telaga Tiga Mustika dan Raezaki Rahmat selaku Penyuluh Perikanan Satminkal BRPPUPP wilayah Kabupaten Tebo untuk mengurangi atau menghentikan kegiatan penambangan diantaranya yaitu memberikan sosialisasi langsung ke pihak penambang terkait dampak negatif aktifitas PETI terhadap perubahan kualitas air Sungai Batanghari serta pemberian edukasi seputar ilmu budidaya ikan, agar penambang mau beralih profesi ke usaha budidaya ikan.

Raezaki Rahmat berharap, aksi kecilnya ini mampu mewujudkan program prioritas yang di harapkan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan dalam hal pengembangan budidaya ikan yang berkelanjutan dan mampu mendongkrak perekonomian terutama di Kabupaten Tebo, Jambi.

 “Aksi perlindungan yang dijalankan Ketua Pokdakan Telaga Tiga Mustika dan Penyuluh Perikanan di lapangan patut di apresiasi. Semoga memberi dampak positif bagi kelestarian Sungai Batanghari”, ucap bangga Rezki Antoni S selaku Kepala BRPPUPP.

Kepala BRPPUPP berharap Penyuluh Perikanan di lapangan mampu memperluas atau perbanyak kelompok budidaya ikan sehingga Kabupaten Tebo menjadi sentra budidaya ikan perairan umum dan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi perempuan atau ibu-ibu Pokdakan melalui diversifikasi olahan ikan untuk meningkatkan nilai jual produk ikan itu sendiri.

Selama perjalanan dari Kabupaten Merangin hingga Kabupaten Tebo dalam rangka Uji Petik Profil Kelompok Penyuluh Perikanan pada awal Mei 2024 lalu, banyak ditemukan PETI yang menghampar di sepanjang Sungai Batanghari. Penambangan emas liar yang menggunakan alat dompeng di daerah aliran sungai di duga menjadi sumber utama pencemaran di Sungai Batanghari. Kondisi ini jika dibiarkan terus-menerus dapat mengancam biodiversitas ikan, terjadinya degradasi lingkungan, membahayakan ekosistem dan manusia.

 

Humas BRPPUPP Palembang

Penulis : Suwinda Pratama, S.St.Pi

Editor : Rully Ismanto, S.Si

Logo Logo
PPID BALAI RISET PERIKANAN PERAIRAN UMUM DAN PENYULUHAN PERIKANAN, PALEMBANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Gubernur H.A. Bastari No. 8 Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan - 30252

(0711) 5649600

Email: persuratanbrppupp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 15450
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia