PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi : 1. Proses penyimpanan Informasi Publik; 2. Pendokumentasian Informasi Publik; 3. Penyediaan dan pelayanan Informasi Publik 4. Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.di PPID Pelaksana BRPBATPP
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien; b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID. d. Pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, dan mudah diakses sesuai Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jenis informasi publik di lingkungan Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan (BRPBATPP) meliputi diantaranya : 1. Informasi publik yang tersedia setiap saat; 2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan 4. Informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana mempunyai tugas diantaranya : a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana; b. menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai; c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik; d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana; e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik; f. mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik g. mengumpulkan dokumen infomrasi publik dari petugas pelayanan informasi publik di unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP h. mengkoordinasikan : 1) pengumpulan seluruh informasi publik 2) pengumuman informasi publik melalui media yang secaa efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan 3) pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya j. menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk di publikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I k. membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan l. melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID unit Organisasi Eselon I m. membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi Publik agar mudah diakses oleh Publik o. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Infirmasi Publik p. memenuhi permintaan informasi publik dari PPID Kementerian q. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi Publik r. melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Organissi Eselon I Kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP s. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon t. memberikan alan tertulis atas pengecualian informasi Publik, dalam hal permintaan Informasi Publik di tolak u. melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya v. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan, untuk PPID Unt Organisasi Eselon I dan w. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik
Jl. Sempur No.1, RT.01/RW.01, Kelurahan Sempur, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
(0251) 8313200
Email: brpbatpp.sempur@gmail.com
Call Center KKP: 141