Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan adalah terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik dengan prinsip pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, dan mudah diakses sesuai Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan meliputi diantaranya: informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

Logo Logo
PPID BALAI RISET PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR DAN PENYULUHAN PERIKANAN, BOGOR
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Sempur No.1, RT.01/RW.01, Kelurahan Sempur, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

(0251) 8313200

Email: brpbatpp.sempur@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 6977
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia