FAQ

Cari jawaban pertanyaan Anda di sini

BRPBATPP berlokasi di jalan Sempur No. 1 RT.01 RW.01 kelurahan Sempur,  kecamatan Bogor Tengah, kota Bogor, provinsi Jawa Barat

Dasar penilaian sertifikasi ikan yang baik adalah Standar Nasional Indonesi (SNI) tentang Cara pembenihan Ikan yang Baik

SNI 8035:2019

1. Mendaftar melalui OSS (sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha),

2. memasukan persyaratan,

3. mengajukan permohonan

4. verifikasi di OSS

5. Review dari Badan Pengendalian dan pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

6. Mengajukan perbaikan persyaratan (bila diperlukan)

7. Menunggu hasil sertifikasi

Ya, dengan pendampingan dari Penyuluh Perikanan dan Manajer Pengendali Mutu di wilayah setempat

 1. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB);

2. Salinan sertifikat MPM;

3. Data umum unit pembenihan;

4. Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang;

5. Alur proses produksi;

6. Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan;

7. Daftar Sumber Daya Manusia;

8. Daftar Kendali Dokumen

9. Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk/Benih

10. Salinan pengajuan/Hasil pengujian Logam Berat dan E.Coli.

1. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB);

2. Salinan sertifikat MPM;

3. Data umum unit pembenihan;

4. Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang;

5. Alur proses produksi;

6. Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan;

7. Daftar Sumber Daya Manusia;

8. Daftar Kendali Dokumen

9. Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk/Benih

10. Salinan pengajuan/Hasil pengujian Logam Berat dan E.Coli.

Berdasarkan Peraturan badan Standarisasi Indonesia RI No 4 Tahun 2021 ” Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) di Indonesia baik yang menghasilkan induk dan/atau ikan ukuran konsumsi/ pasar termasuk ke dalam sertifikasi IndoGAP (Indonesian Good Aquaculture Practices)” 

Melalui OSS atau klik di sini https://oss.go.id/

Pembudidaya baik ikan konsumsi maupun non konsumi, untuk semua jenis ikan yang tidak dilarang untuk dibudidayakan di Indonesia

Sertifikasi CBIB bisa diterapkan terhadap sertifikasi individu dan sertifikasi kelompok.

1. Berada pada kawasan yang berdampingan dengan batasan areal yang jelas

2. Memiliki legalitas kelompok

3. Memiliki manajemen pengelolaan budidaya secara bersama

4. Memiliki tata cara pengelolaan budidaya dan sarana yang sama, dan

5. Memiliki pengelolaan pencegahan kontaminan, penyakit dan biosekuriti secara kawasan

BRPBATPP menyediakan layanan konsultasi budidaya, bimbingan teknis, dan kegiatan magang 

Ya, yaitu Tingkat A untuk pembudidaya selain pembudidaya kecil dan tingkat B untuk unit pembudidaya kecil

Dasar penilaian sertifikasi ikan yang baik adalah Standar Nasional Indonesi (SNI) tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik

 Udang, rumput laut, ikan hias, ikan air tawar, dan ikan air laut di karamba jaring apung

SNI 8228.1:2015

SNI 8228.2:2015

SNI 8228.3:2015

SNI 8228.4:2015

SNI 8228.5:2015

1. Mendaftar melalui OSS (sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha),

2. memasukan persyaratan,

3. mengajukan permohonan

4. verifikasi di OSS

5. Review dari Badan Pengendalian dan pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

6. Mengajukan perbaikan persyaratan (bila diperlukan)

7. Menunggu hasil sertifikasi

Senin-Kamis : 08.00-16.00

Istirahat: 12.00-13.00

Jum'at: 08.00-16.30

Istirahat: 11.30-13.00

Ya, dengan pendampingan dari Penyuluh Perikanan dan Manajer Pengendali Mutu di wilayah setempat

Mengajukan surat permohonan magang dari institusi yang ditujukan kepada pimpinan BRPBATPP, dikirimkan langsung ke kantor BRPBATPP atau melalui email resmi BRPBATPP

Program magang terbuka bagi siswa dan mahasiswa dari jurusan perikanan, kelautan, biologi, agribisnis, atau bidang lain yang terkait

 

Durasi magang umumnya berkisar antara 1-6 bulan, menyesuaikan dengan kebijakan balai dan kebutuhan institusi asal peserta

Peserta magang dapat terlibat dalam kegiatan seperti:

  • Pembenihan dan pembesaran ikan air tawar
  • Pembuatan pakan
  • Kegiatan penyuluhan perikanan kepada masyarakat
  • Pengolahan data dan penyusunan laporan

Setiap peserta magang akan dibimbing oleh pembimbing lapangan dari pihak balai yang akan mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan magang

Program magang ini tidak dikenakan biaya

lokasi magang:

1. Kantor BRPBATPP, Sempur

2. Instalasi Perikanan Cibalagung

3. Instalasi Perikanan Cijeruk

Berdasarkan Peraturan badan Standarisasi Indonesia RI No 4 Tahun 2021 ”Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) di Indonesia baik yang menghasilkan benih termasuk ke dalam sertifikasi IndoGAP (Indonesian Good Aquaculture Practices)

Melalui OSS atau klik di sini https://oss.go.id/ 

Pembenihan baik ikan konsumsi maupun non konsumi, untuk semua jenis ikan yang tidak dilarang untuk dibudidayakan di Indonesia.

Sertifikasi CPIB bisa diterapkan terhadap sertifikasi individu dan sertifikasi kelompok

1. Berada pada kawasan yang berdampingan dengan batasan areal yang jelas

2. memiliki legalitas kelompok

3. memiliki manajemen pengelolaan pembenihan secara bersama

4. memiliki tata cara pengelolaan pembenihan dan sarana yang sama,

5. memiliki pengelolaan pencegahan kontaminan, penyakit dan biosekuriti secara kawasan

Ya, yaitu Tingkat A untuk pembenih selain pembenih kecil dan tingkat B untuk unit pembenih kecil

Logo Logo
PPID BALAI RISET PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR DAN PENYULUHAN PERIKANAN, BOGOR
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Sempur No.1, RT.01/RW.01, Kelurahan Sempur, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129

(0251) 8313200

Email: brpbatpp.sempur@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 22278
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia