BRPBATPP berlokasi di jalan Sempur No. 1 RT.01 RW.01 kelurahan Sempur, kecamatan Bogor Tengah, kota Bogor, provinsi Jawa Barat
Dasar penilaian sertifikasi ikan yang baik adalah Standar Nasional Indonesi (SNI) tentang Cara pembenihan Ikan yang Baik
SNI 8035:2019
1. Mendaftar melalui OSS (sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha),
2. memasukan persyaratan,
3. mengajukan permohonan
4. verifikasi di OSS
5. Review dari Badan Pengendalian dan pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
6. Mengajukan perbaikan persyaratan (bila diperlukan)
7. Menunggu hasil sertifikasi
Ya, dengan pendampingan dari Penyuluh Perikanan dan Manajer Pengendali Mutu di wilayah setempat
1. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Salinan sertifikat MPM;
3. Data umum unit pembenihan;
4. Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang;
5. Alur proses produksi;
6. Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan;
7. Daftar Sumber Daya Manusia;
8. Daftar Kendali Dokumen
9. Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk/Benih
10. Salinan pengajuan/Hasil pengujian Logam Berat dan E.Coli.
1. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Salinan sertifikat MPM;
3. Data umum unit pembenihan;
4. Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang;
5. Alur proses produksi;
6. Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan;
7. Daftar Sumber Daya Manusia;
8. Daftar Kendali Dokumen
9. Salinan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk/Benih
10. Salinan pengajuan/Hasil pengujian Logam Berat dan E.Coli.
Berdasarkan Peraturan badan Standarisasi Indonesia RI No 4 Tahun 2021 ” Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) di Indonesia baik yang menghasilkan induk dan/atau ikan ukuran konsumsi/ pasar termasuk ke dalam sertifikasi IndoGAP (Indonesian Good Aquaculture Practices)”
Melalui OSS atau klik di sini https://oss.go.id/
Pembudidaya baik ikan konsumsi maupun non konsumi, untuk semua jenis ikan yang tidak dilarang untuk dibudidayakan di Indonesia
Sertifikasi CBIB bisa diterapkan terhadap sertifikasi individu dan sertifikasi kelompok.
1. Berada pada kawasan yang berdampingan dengan batasan areal yang jelas
2. Memiliki legalitas kelompok
3. Memiliki manajemen pengelolaan budidaya secara bersama
4. Memiliki tata cara pengelolaan budidaya dan sarana yang sama, dan
5. Memiliki pengelolaan pencegahan kontaminan, penyakit dan biosekuriti secara kawasan
BRPBATPP menyediakan layanan konsultasi budidaya, bimbingan teknis, dan kegiatan magang
Ya, yaitu Tingkat A untuk pembudidaya selain pembudidaya kecil dan tingkat B untuk unit pembudidaya kecil
Dasar penilaian sertifikasi ikan yang baik adalah Standar Nasional Indonesi (SNI) tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik
Udang, rumput laut, ikan hias, ikan air tawar, dan ikan air laut di karamba jaring apung
SNI 8228.1:2015
SNI 8228.2:2015
SNI 8228.3:2015
SNI 8228.4:2015
SNI 8228.5:2015
1. Mendaftar melalui OSS (sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha),
2. memasukan persyaratan,
3. mengajukan permohonan
4. verifikasi di OSS
5. Review dari Badan Pengendalian dan pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
6. Mengajukan perbaikan persyaratan (bila diperlukan)
7. Menunggu hasil sertifikasi
Senin-Kamis : 08.00-16.00
Istirahat: 12.00-13.00
Jum'at: 08.00-16.30
Istirahat: 11.30-13.00
Ya, dengan pendampingan dari Penyuluh Perikanan dan Manajer Pengendali Mutu di wilayah setempat
Mengajukan surat permohonan magang dari institusi yang ditujukan kepada pimpinan BRPBATPP, dikirimkan langsung ke kantor BRPBATPP atau melalui email resmi BRPBATPP
Program magang terbuka bagi siswa dan mahasiswa dari jurusan perikanan, kelautan, biologi, agribisnis, atau bidang lain yang terkait
Durasi magang umumnya berkisar antara 1-6 bulan, menyesuaikan dengan kebijakan balai dan kebutuhan institusi asal peserta
Peserta magang dapat terlibat dalam kegiatan seperti:
Setiap peserta magang akan dibimbing oleh pembimbing lapangan dari pihak balai yang akan mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan magang
Program magang ini tidak dikenakan biaya
lokasi magang:
1. Kantor BRPBATPP, Sempur
2. Instalasi Perikanan Cibalagung
3. Instalasi Perikanan Cijeruk
Berdasarkan Peraturan badan Standarisasi Indonesia RI No 4 Tahun 2021 ”Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) di Indonesia baik yang menghasilkan benih termasuk ke dalam sertifikasi IndoGAP (Indonesian Good Aquaculture Practices)
Melalui OSS atau klik di sini https://oss.go.id/
Pembenihan baik ikan konsumsi maupun non konsumi, untuk semua jenis ikan yang tidak dilarang untuk dibudidayakan di Indonesia.
Sertifikasi CPIB bisa diterapkan terhadap sertifikasi individu dan sertifikasi kelompok
1. Berada pada kawasan yang berdampingan dengan batasan areal yang jelas
2. memiliki legalitas kelompok
3. memiliki manajemen pengelolaan pembenihan secara bersama
4. memiliki tata cara pengelolaan pembenihan dan sarana yang sama,
5. memiliki pengelolaan pencegahan kontaminan, penyakit dan biosekuriti secara kawasan
Ya, yaitu Tingkat A untuk pembenih selain pembenih kecil dan tingkat B untuk unit pembenih kecil
Jl. Sempur No.1, RT.01/RW.01, Kelurahan Sempur, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
(0251) 8313200
Email: brpbatpp.sempur@gmail.com
Call Center KKP: 141