Tujuan informasi publik di lingkungan Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan, meliputi: Terwujudnya pelayanan komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID Informasi Publik.
Jenis informasi publik di lingkungan Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan meliputi antara lain informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang mengesankan Fungsi PPID.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, Tugas dan Fungsi PPID antara lain : Menyediakan dan mengamankan informasi publik; Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; Membantu menyiapkan konsep tanggapan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian; Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik; Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian; Melaksanakan pengklasifikasian publik atau perubahannya dengan persetujuan Keputusan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Informasi Kementerian.
Jln. Makmur dg. Sitakka No.129 Kelurahan Raya Kecamatan Turikale Kabupaten Maros
0411 371 544
Email: ppidbrpbapppmaros@gmail.com
Call Center KKP: 141