Dr. A.Indra Jaya Asaad, S.Pi., M.Sc
Kepala Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan
Profil Singkat Pejabat
A.Indra Jaya Asaad, S.Pi., M.Sc adalah Kepala Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan, Ia pernah menjabat sebagai Instruktur Madya (2022), Peneliti Madya (2021), Dan Kepala Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau Dan Penyuluhan Perikanan (2019).
Ia juga merupakan alumni Institut Pertanian Bogor pada program sarjana Manajemen Sumberdaya Perairan (2000), kemudian melanjutkan program pasca sarjana di Universitas Wageningen dengan program studi Konservasi Hutan dan Alam (2002), dan melanjutkan program doktoral di Universitas Hasanuddin Makassar dengan program studi Ilmu Pertanian ( 2020).
Data Penyampaian LHKPN
Struktur Kelembagaan PPID

Sumber Anggaran
Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sepenuhnya bersumber dari Rupiah Murni (RM) pada Akun Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi meliputi Uang Harian, Transport dan Penginapan, yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dialokasikan secara spesifik untuk membiayai seluruh operasional dan program PPID. Termasuk di dalamnya adalah pemeliharaan sistem informasi, pengembangan infrastruktur digital, pelaksanaan sosialisasi, serta biaya lain yang esensial untuk menjamin ketersediaan dan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang.

Profil PPID
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 42 Tahun 2023, Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAPPP) Maros berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. BRPBAPPP Maros adalah unit layanan informasi yang berada di bawah PPID Utama Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP). Unit ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik di lingkungan kerjanya. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan menyediakan layanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
Tugas utama PPID Pelaksana BRPBAPPP Maros meliputi pengumpulan, pendokumentasian, dan klasifikasi seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Ini mencakup data tentang program pelatihan, kegiatan penyuluhan, laporan keuangan, serta berbagai kebijakan internal. Semua informasi ini kemudian dikelola dalam Daftar Informasi Publik (DIP) yang harus selalu diperbarui secara berkala. Selain itu, PPID BRPBAPPP Maros juga bertugas melayani permohonan informasi dari masyarakat, menindaklanjuti pengaduan, dan melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia) agar tidak disalahgunakan.
Secara operasional, PPID BRPBAPPP Maros berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi yang profesional dan terintegrasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui berbagai kanal, seperti website resmi, email, telepon, atau datang langsung ke kantor. Dengan adanya PPID ini, diharapkan masyarakat, terutama pelaku di sektor kelautan dan perikanan, dapat dengan mudah mengakses data dan informasi yang relevan untuk mendukung kegiatan mereka, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja BRPBAPPP Maros.
Visi dan Misi PPID
Visi: Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untu mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Misi:
SK Petugas PPID
Jln. Makmur dg. Sitakka No.129 Kelurahan Raya Kecamatan Turikale Kabupaten Maros
0411 371 544
Email: ppidbrpbapppmaros@gmail.com
Call Center KKP: 141