Penyuluh Perikanan sebagai Garda Terdepan dalam Pendataan Kebutuhan Pupuk Subsidi bagi Pembudidaya Ikan
Jumat, 7 Maret 2025 WIB
Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, pemerintah telah menetapkan bahwa Pembudidaya Ikan berhak mendapatkan pupuk subsidi untuk mendukung produktivitas sektor perikanan. Dalam upaya memastikan subsidi ini tepat sasaran, Penyuluh Perikanan memegang peranan kunci dalam mendata kebutuhan pupuk bagi Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan).
Sebanyak 525 Penyuluh Satminkal BRPBAPPPP Maros ditugaskan untuk melakukan pendataan kebutuhan pupuk subsidi diwilayah kerja masing-masing. Melalui peran aktif mereka dilapangan, penyuluh akan mengidentifikasi jumlah dan jenis pupuk yang dibutuhkan oleh pembudidaya ikan, sehingga kebijakan subsidi dapat berjalan optimal dan efektif.
Pendataan ini tidak hanya memastikan ketersediaan pupuk yang cukup, tetapi juga mendukung transparansi serta keakuratan data penerima manfaat. Dengan demikian, pupuk bersubsidi dapat tersalurkan kepada pembudidaya ikan yang benar-benar membutuhkan, membantu mereka dalam meningkatkan hasil produksi dan kesejahteraan.
Sebagai ujung tombak pembangunan perikanan, Penyuluh Perikanan berperan aktif sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat pembudidaya. Melalui hal tersebut penyuluh perikanan turut berkontribusi dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan usaha perikanan budidaya di Indonesia.
Jln. Makmur dg. Sitakka No.129 Kelurahan Raya Kecamatan Turikale Kabupaten Maros
0411 371 544
Email: ppidbrpbapppmaros@gmail.com
Call Center KKP: 141