Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan
Dalam era keterbukaan informasi, setiap badan publik diwajibkan untuk dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat terkait informasi publik baik informasi berkala, serta merta, maupun informasi dan dokumentasi lainnya yang bersifat setiap saat. Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI) yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam melaksanakan komitmen tersebut, BRPSDI membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.