Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • 1. Menjadi PPID Pelaksana yang aktif berpartisipasi dalam mewujudkan transparansi bagi publik melalui penyediaan informasi yang terintegrasi 
    2. Menjadi PPID Pelaksana yang  berbasis digital  dalam rangka mendukung visi dan misi BRPI

Prinsip

  • Menyediakan Informasi publik yang terpercaya dan tepat dipertanggungjawabkan bagi seluruh pemangku kepentingan
  • Memberikan Informasi publik  dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana
  • Berintegrasi untuk pengelolaan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi yang mutakhir
  • Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu
  • Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, disesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Informasi publik yang tersedia setiap saat;
  • Informasi publik yang diumumkan secara serta merta
  • Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
  • Informasi publik yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • Membantu PPID Eselon I (BPPSDM) melaksanakan tanggungjawab,tugas, dan kewenangannya;
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Eselon I (BPPSDM)
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan,pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
  • Membantu PPID Eselon I (BPPSDM) melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
  • Membantu membuat, mengelola,memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Logo Logo
PPID BALAI RISET PEMULIAAN IKAN, SUKAMANDI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Raya 2 Sukamandi Pantura, Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kab. Subang, Prov. Jawa Barat, Kode Pos 41263

+62 821 1616 8500

Email: info.bppi@kkp.go.id & pt.bppi@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10119
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia