Alasan Keberatan Informasi Publik BRPI Tahun 2026
Kamis, 30 April 2026 WIB
Halo #SobatBahari
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan informasi publik apabila pelayanan informasi belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan informasi publik di Balai Riset Pemuliaan Ikan, pemohon dapat menyampaikan keberatan atas penolakan informasi, permintaan yang tidak ditanggapi, informasi yang tidak sesuai, hingga penyampaian informasi yang melebihi batas waktu pelayanan.
Yuk pahami hak kita dalam memperoleh informasi publik secara transparan, akuntabel, dan terbuka.
#2026GrowStronger
#SaktiWahyuTrenggono
#KKPGOID
#Ragam
Jalan Raya 2 Sukamandi Pantura, Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kab. Subang, Prov. Jawa Barat, Kode Pos 41263
+62 821 1616 8500
Email: info.bppi@kkp.go.id & pt.bppi@gmail.com
Call Center KKP: 141