Mekanisme Permohonan Informasi Publik di BRPI

Halo #SobatBahari Membutuhkan informasi dari Kantor Balai Riset Pemuliaan Ikan? Yuk tonton videonya sampai akhir untuk mengetahui alur permohonan informasi yang harus dilakukan sebelum berkunjung. 1. Tipe Perorangan dan Kelompok Masyarakat Persyaratan : -KTP/Sim/Paspor 2. Tipe Badan Hukum Persyaratan : -Akta Pendirian -Surat Tugas -Foto -KTP Setelah melengkapi persyaratan, petugas PPID akan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran dan tanda terima permohonan. Pemohon perlu menunggu proses permohonan maksimal 10 hari kerja. Kami akan menambah tenggat waktu maksimal 7 hari untuk menyusun hasil keputusan permohonan. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan pemberitahuan dan surat keputusan terkait informasi yang dibutuhkan.
Logo Logo
PPID BALAI RISET PEMULIAAN IKAN, SUKAMANDI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Raya 2 Sukamandi Pantura, Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kab. Subang, Prov. Jawa Barat, Kode Pos 41263

+62 821 1616 8500

Email: info.bppi@kkp.go.id & pt.bppi@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10403
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia