ALASAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Halo #SobatBahari, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami berkomitmen untuk dapat terus mempersembahkan pelayanan yang lebih baik, cepat dan efisien. Maka dengan ini kami informasikan kepada para pemohon informasi publik, apabila mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal berhak mengajukan "keberatan" sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik berdasarkan kategori berikut: 1. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik; 2. Tidak disediakannya Informasi Berkala; 3. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik; 4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 5. Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik; 6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan 7. Penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang diajukan
Logo Logo
PPID BALAI RISET PEMULIAAN IKAN, SUKAMANDI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Raya 2 Sukamandi Pantura, Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kab. Subang, Prov. Jawa Barat, Kode Pos 41263

+62 821 1616 8500

Email: info.bppi@kkp.go.id & pt.bppi@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10188
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia