ALASAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Halo #SobatBahari,
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami berkomitmen untuk dapat terus mempersembahkan pelayanan yang lebih baik, cepat dan efisien. Maka dengan ini kami informasikan kepada para pemohon informasi publik, apabila mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal berhak mengajukan "keberatan" sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik berdasarkan kategori berikut:
1. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
2. Tidak disediakannya Informasi Berkala;
3. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
7. Penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang diajukan