Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan BRBIH Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi:
    
    1. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
    
    1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan BRBIH Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya:
    1. informasi publik yang tersedia setiap saat;
    2. informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    3. informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan
    4. informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Fungsi pelayanan informasi publik di lingkungan BRBIH Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi:
    1. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik;
    2. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
    3. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    4. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
    5. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
    6. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
    7. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID 8. Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
    9. mengoordinasi dengan Walidata di instansi pusat maupun instansi daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    10. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
    11. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    12. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
    13. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    14. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
    15. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
    16. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
    17. melakukan pengembangan kompetensi PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
    18. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
    19. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik  dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan kepada atasan PPID;
    20. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik;
    21. mengoordinasikan pengumpulan Informasi Publik;
    22. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
    23. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
    24. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    25. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
Logo Logo
PPID BALAI RISET BUDIDAYA IKAN HIAS, DEPOK
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Perikanan No. 13 Pancoran Mas Depok

085171604719

Email: publikasi.bppbih@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 51955
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia