Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan BRBIH Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: 1. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; 2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: 1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; 2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; 3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan BRBIH Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya: 1. informasi publik yang tersedia setiap saat; 2. informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 3. informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan 4. informasi publik yang dikecualikan.
Fungsi pelayanan informasi publik di lingkungan BRBIH Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: 1. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik; 2. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; 3. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; 4. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; 5. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; 6. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; 7. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID 8. Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik; 9. mengoordinasi dengan Walidata di instansi pusat maupun instansi daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; 11. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; 12. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; 13. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; 14. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; 15. menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik; 16. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik; 17. melakukan pengembangan kompetensi PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; 18. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon; 19. menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan kepada atasan PPID; 20. menyusun Laporan Layanan Informasi Publik; 21. mengoordinasikan pengumpulan Informasi Publik; 22. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; 23. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya; 24. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; 25. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
Jl. Perikanan No. 13 Pancoran Mas Depok
085171604719
Email: publikasi.bppbih@gmail.com
Call Center KKP: 141