Pelayanan Prima Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Instansi Pemerintah Oleh Endah Susiyanti

Selasa, 17 Desember 2024 WIB

Pada era digitilasasi sekarang ini ditambah dengan kemajuan  teknologi  mendorong peran pemerintah untuk memberikan informasi terkait dengan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Saat ini masyarakat dapat dengan mudah untuk akses informasi digital yang lebih luas dan besar, hal ini  menjadi peluang besar dalam mengembangkan dan  mengeksplorasi peran keterbukaan informasi publik digital. Keterbukaan informasi menjadi kebutuhan utama di era digital dengan perkembangan teknologi,  masyarakat menuntut transparansi pemerintah karena  dinilai lebih efektif dan dipercaya dalam setiap proses pengambilan keputusan. Akuntabilitas dan transparansi dari keterbukaan informasi publik juga merupakan fondasi  dalam menjalankan Good Governance. Setiap tindakan dapat dengan mudah dilacak dan dianalisis oleh publik pada saat ini,   sehingga institusi publik dan swasta cenderung dituntut lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan bertindak, karena mereka sadar bahwa tindakannya dapat dengan dipublikasikan dan dievaluasi oleh masyarakat luas. Hal ini merupakan tekanan positif untuk meningkatkan akuntabilitas, integritas dan kualitas pelayanan yang lebih baik.

Permintaan Informasi dari masyarakat setiap tahun meningkat karena, berdasarkan data dari Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2023 skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) mengalami peningkatan mencapai 75,40 dibandingkan dengan  tahun 2022 yang hanya menyampai rentang angka 74,43 ( meningkat sebanyak 0,97 poin).

Sumber: Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat, 2023

Komisi Informasi Pusat (KIP) menangani permohonan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi setiap tahun. Berikut adalah beberapa data dan fakta terkait kegiatan KIP pada periode 2021-2024:

  1. Jumlah Permohonan Informasi dan Sengketa yang Diselesaikan Pada tahun 2021, terdapat 301 sengketa informasi publik yang diselesaikan, sebagian besar melalui mekanisme di luar persidangan. Model ini digunakan untuk mempercepat proses penyelesaian. Jumlah sengketa pada 2022 dan 2023 terus diproses menggunakan pendekatan ajudikasi dan mediasi, termasuk sistem digitalisasi layanan.
  2. Inovasi dan Program Keterbukaan Informasi KIP memprioritaskan edukasi masyarakat tentang hak atas informasi publik. Mereka juga meningkatkan pengawasan terhadap Badan Publik melalui evaluasi tahunan yang mencakup aspek seperti sarana prasarana, kualitas informasi, digitalisasi, dan komitmen organisasi. Penilaian dilakukan melalui platform daring seperti e-Monev.
  3. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)  mencatat peningkatan IKIP dari tahun ke tahun. Pada 2021, IKIP tercatat sebesar 71,38, naik menjadi 74,43 pada 2022, dan mencapai 75,40 pada 2023, menunjukkan keberhasilan program-program KIP dalam meningkatkan transparansi.
  4. Strategi Periode 2022-2026, KIP memfokuskan Renstra 2022-2026 pada digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian sengketa.

Berdasarkan laporan tahunan KIPP menunjukkan perubahan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Keterbukaan informasi ini banyak manfaatnya selain tantangan yang harus dihadapi, keamanan data dan privasi merupakan masalah yang dihadapi karena masyarakat dapat terhubung secara online dengan mudah mendapatkan akses data sehingga perlu perlindungan data pribadi. Selain itu informasi hoaks yang menyebar cepat perlu diperhatikan pemerintah diataranya melalui sosialisasi regulasi dan undang – undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pers dan peningkatan literasi digital yang lebih baik di antara masyarakat untuk membantu mengidentifikasi informasi yang valid atau palsu.

Pelayanan prima pada keterbukaan informasi publik adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau badan publik untuk menyediakan layanan informasi secara maksimal, dengan mengedepankan transparansi, kecepatan, akurasi, kemudahan akses, dan kepuasan masyarakat sebagai pengguna informasi. Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat terpenuhi dengan baik.  Elemen kunci definisi keterbukaan informasi publik ;

  1. Keterbukaan: Informasi publik harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa hambatan yang tidak sah
  2. Kecepatan dan Akurasi: Proses pemberian informasi dilakukan dengan cepat dan data yang disampaikan valid serta terkini.
  3. Kemudahan Akses: Informasi publik disampaikan melalui media atau saluran yang mudah dijangkau, seperti website, aplikasi digital, atau layanan langsung.
  4. Profesionalisme: Pengelolaan informasi dilakukan oleh petugas yang kompeten, seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan mengacu pada standar pelayanan yang ditetapkan.
  5. Partisipasi Publik: Layanan ini mendukung masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan, pemantauan, dan pengambilan keputusan melalui akses terhadap informasi yang relevan.

Hubungan antara pelayanan prima dan keterbukaan informasi publik sangat erat, karena keduanya saling mendukung untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat. Pelayanan prima berfungsi sebagai saluran komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Perlu diperhatikan dalam mewujudkan pelayanan prima pada keterbukaan informasi;

  • Pelayanan prima sebagai sarana keterbukaan informasi publik, maka pelayanan prima harus dapat memastikan informasi diakses dengan akurat, mudah dan  cepat, dan akurat oleh masyarakat.
  • Aksesibilitas informasi, keterbukaan informasi publik  dapat terwujud jika pemerintah menyediakan layanan  prima, seperti kemudahan dalam permohonan informasi, ketersediaan data jelas, dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Menjamin transparansi dan akuntabilitas, pelayanan prima berperan sebagai mekanisme untuk menjamin bahwa informasi yang disampaikan kepada  masyarakat secara transparan dan akuntabel. Dengan pelayanan prima, masyarakat dapat memantau program kerja pemerintah, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan kebijakan secara terbuka.
  • Meningkatkan kepercayaan publik, ketika pemerintah konsisten memberikan pelayanan prima dalam keterbukaan informasi, masyarakat akan merasa dihargai dan percaya bahwa pemerintah menjalankan tugas dengan baik. Kepercayaan publik merupakan modal penting dalam menciptakan hubungan harmonis antara pemerintah dengan masyarakat.
  • Mendukung implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik, pelayanan prima sebagai alat untuk implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah wajib menyediakan informasi yang dapat diakses, relevan, dan terupdate sesuai dengan standar pelayanan prima, untuk memenuhi hak warga negara atas informasi.
  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan informasi, pelayanan prima membantu pemerintah menyusun dan mengelola informasi secara terstruktur sehingga dapat diakses. Hal ini dapat  menciptakan sistem informasi efisien, baik untuk keperluan internal pemerintah atau masyarakat luas.

 

1.  Peran Pelayanan Prima Meningkatkan Kepercayaan Publik

Pelayanan prima dan keterbukaan informasi publik memiliki hubungan bersifat timbal balik. Pelayanan prima menjadi alat untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik, sementara keterbukaan informasi publik meningkatkan kualitas pelayanan prima. Keduanya berfungsi sebagai pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan prima dalam keterbukaan informasi publik berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini mencakup berbagai aspek yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi layanan publik.  Adapun  peran utamanya sebagai berikut:

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat, dengan pelayanan prima diharapkan pemerintah dapat memberikan informasi yang akurat, jelas dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan tugas secara bertanggung jawabdan terbuka. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan meningkat ketika informasi yang disampaikan sesuai harapan masyarakat dan mudah diakses.
  • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, pelayanan prima menjamin bahwa informasi publik yang diberikan, terutama berkaitan kebijakan, pelaksanaan program dan anggaran, dapat diakses masyarakat secara terbuka. Masyarakat dapat memantau dan menilai kinerja pemerintah, sehingga mendorong akuntabilitas.
  • Memenuhi Hak Warga Negara, keterbukaan informasi publik adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pelayanan prima membantu pemerintah memenuhi kewajibannya dalam memberikan akses informasi kepada warga negara. Dengan layanan prima, masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk berpartisipasi pengambilan keputusan.
  • Meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik, pelayanan prima membantu menyederhanakan proses akses informasi, baik menggunakan platform digital atau  layanan tatap muka. Proses berjalan dengan responsif, tepat, ramah , cepat dan memastikan masyarakat bebas dalam mengakses informasi publik.
  • Mendorong partisipasi publik, keterbukaan informasi melalui pelayanan prima memungkinkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan dan pengawasan kebijakan publik. Partisipasi ini dapat menciptakan hubungan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat.
  • Mengurangi Potensi Korupsi, transparansi pelayanan prima mempersulit praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), karena masyarakat dapat memantau dan melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

Dengan demikian, pelayanan prima dalam keterbukaan informasi publik bukan sekedar pemberian informasi, tetapi juga tentang bagaimana membangun hubungan yang kuat antara pemerintah dengan masyarakat melalui kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Masyarakat dapat memberikan masukan baik berupa saran atau ide sehingga dapat terwujud Good Governance and Clean Government.

2. Tujuan dan manfaat keterbukaan informasi di instansi pemerintah.

Keterbukaan informasi diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) yang mewajibkan badan publik, termasuk instansi pemerintah, untuk memberikan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan antara lain keterbukaan informasi. Prinsip keterbukaan mengacu kepada hak masyarakat dalam memperoleh akses informasi yang dimiliki oleh badan publik. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penjabaran tujuan dan manfaat keterbukaan informasi di instansi pemerintah:

a.    Tujuan Keterbukaan Informasi

  • Mewujudkan pemerintahan yang transparan untuk menciptakan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga proses pengambilan kebijakan dapat dipantau oleh masyarakat. Memastikan bahwa publik dapat mengetahui kinerja, kebijakan, dan penggunaan anggaran.
  • Mendorong partisipasi masyarakat, memungkinkan masyarakat ikut partisipasi dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan publik.
  • Meningkatkan akuntabilitas pemerintah, dengan adanya keterbukaan informasi, kinerja instansi pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik yang meningkat.
  • Memberantas Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, salah satu instrumen penting  mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di instansi pemerintah karena mendorong pengawasan yang lebih ketat.
  • Membangun Kepercayaan Publik, transparansi dan aksesibilitas terhadap informasi menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, karena masyarakat merasa dilibatkan dalam penyelenggaraan negara.

b.   Manfaat keterbukaan informasi di instansi pemerintah:

  • Memberikan akses yang luas kepada publik: Informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat memperoleh data penting dengan mudah.
  • Meningkatkan akuntabilitas: Instansi pemerintah menjadi lebih bertanggung jawab dalam menjalankan program dan menggunakan anggaran.
  • Mengurangi penyalahgunaan kekuasaan: Pengawasan dari publik membantu menekan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, instansi pemerintah dapat memperbaiki kinerja dan tata kelola yang lebih baik serta menghindari praktik-praktik maladministrasi
  • Mendorong inovasi dan efisiensi: Informasi yang terbuka mendorong ide-ide baru dan solusi inovatif dari masyarakat
  • Meningkatkan kualitas layanan publik: Masukan dari masyarakat memungkinkan perbaikan layanan yang lebih tepat sasaran
  • Memenuhi hak masyarakat: Memberikan informasi merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, dengan akses informasi yang mudah, masyarakat lebih cepat mendapatkan layanan dari instansi pemerintah. Hal ini juga membantu pemerintah memperbaiki sistem layanan yang lebih efisien dan responsif
  • Memberikan masyarakat  pemahaman yang lebih baik tentang kebijakan dan program pemerintah, sehingga mereka dapat mengambil peran aktif dalam pembangunan.
  • Masyarakat dapat mengakses informasi penting yang berkaitan dengan hak-haknya. Dengan demikian, demokrasi dapat berjalan lebih baik karena adanya keterlibatan publik.
  • Pemerintah yang terbuka terhadap informasi publik akan lebih dihormati dan dipercaya oleh masyarakat karena dianggap jujur, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

 Konsep Pelayanan Prima pada Keterbukaan Informasi Publik

Konsep pelayanan prima pada keterbukaan informasi publik mengacu pada upaya pemerintah untuk memberikan layanan informasi yang unggul, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks keterbukaan informasi publik, pelayanan prima bertujuan memastikan masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat, mudah, dan transparan, sesuai dengan hak yang diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah konsep-konsep utamanya:

A. Prinsip Pelayanan Prima

Pelayanan prima dalam keterbukaan informasi publik didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

  • Transparansi: Informasi disampaikan secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Aksesibilitas: Informasi publik tersedia bagi semua kalangan tanpa diskriminasi, dengan kemudahan dalam proses permohonan.
  • Responsivitas: Pelayanan dilakukan secara cepat, tanggap, dan ramah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Akuntabilitas: Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi proses maupun hasilnya
  • Partisipasi: Masyarakat dilibatkan dalam proses pengelolaan dan pengawasan keterbukaan informasi publik.

B. Fokus pada Hak Masyarakat

    Hak masyarakat terhadap keterbukaan informasi public merupakan dasar  dari prinsip demokrasi dan transparansi pemerintahan. Fokus ini memastikan  masyarakat dapat memiliki akses terhadap informasi yang dimiliki oleh badan publik sebagai bentuk dari akuntabilitas pemerintah. Hal yang perlu diperhatikan: 

  • Hak atas Informasi, Setiap warga negara berhak untuk mengetahui kebijakan publik,  pengambilan keputusan, dan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Di Indonesia, hak ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
  • Peran Masyarakat, masyarakat dapat menggunakan hak ini untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, mendorong partisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan serta menekan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Kewajiban Badan Publik antara lain memberikan informasi yang dibutuhkan, menyediakan mekanisme pengajuan permintaan informasi, menjaga transparansi kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia atau membahayakan negara.
  • Jenis Informasi Publik adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta dan informasi yang dapat diakses atas permintaan.

Masyarakat mempunyai hak mendapatkan informasi tentang kebijakan, program, dan kinerja pemerintah. Fokus pada hak ini penting agar pemerintahan dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan dapat melayani kebutuhan masyarakat. Dengan pelayanan prima memastikan hak ini terpenuhi dalam layanan yang berkualitas untuk penyampaian informasi.

C.  Pengelolaan Informasi yang Profesional

   Pemerintah harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  mempunyai tugas menyediakan, menyimpan, dan mendistribusikan informasi publik secara profesional. PPID harus memastikan pelayanan informasi dilakukan sesuai dengan standar pelayanan prima. Tantangan yang sering dihadapi dalam pengelolaan informasi yang professional diantaranya kurangnya SDM terlatih dalam pengelolaan informasi, birokrasi yang lambat dalam memberikan akses informasi dan resistensi dari instansi tertentu terhadap transparansi. Pengelolaan informasi yang profesional dalam konteks keterbukaan informasi publik sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Prinsip ini berlaku terutama di sektor pemerintahan, organisasi publik, maupun perusahaan. Berikut adalah beberapa elemen penting dalam pengelolaan informasi yang profesional:

  • Prinsip keterbukaan informasi yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, keterbukaan informasi, kepatuhan Hukum.
  • Profesionalisme dalam pengelolaan informasi, informasi harus dikelola sesuai dengan SOP, data yang akurat, penggunaan teknologi informasi dan Keamanan Informasi.
  • Manajemen informasi yang efektif dengan cara pengumpulan data, klasifikasi informasi, penyimpanan dan arsip.
  • Tata kelola informasi yang berkelanjutan melalui pelatihan SDM, evaluasi dan monitoring, audit informasi.

Dengan pengelolaan informasi yang professional maka akan meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat pengambilan kebijakan yang inklusif, dan terciptanya tata kelola yang baik di semua sektor.

D. Penggunaan Teknologi Informasi

    Pelayanan prima memanfaatkan teknologi, seperti website resmi, aplikasi layanan publik, dan media sosial, untuk menyederhanakan akses informasi. Dengan digitalisasi, masyarakat dapat memperoleh informasi secara real-time tanpa harus datang langsung ke instansi pemerintah. Penggunaan Teknologi Informasi pada Keterbukaan Informasi berperan penting untuk memastikan akses data dan transparansi, terutama dalam lingkup pemerintahan dan layanan publik. Manfaat Teknologi Informasi dalam Keterbukaan Informasi:

  • Kemudahan Akses: Informasi publik dapat diakses kapan saja melalui berbagai platform digital.
  • ·    Peningkatan Transparansi: Informasi mengenai kebijakan, anggaran, dan kinerja dapat dipantau oleh masyarakat.
  • ·    Akuntabilitas Pemerintah: Teknologi memungkinkan publik untuk mengawasi kinerja pemerintah secara lebih efektif.
  • ·    Partisipasi Masyarakat: Publik lebih mudah memberikan masukan dan pengawasan melalui platform digital.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, keterbukaan informasi dapat tercapai secara cepat, akurat, dan efisien, mendorong transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah atau organisasi.

E. Standar Pelayanan Informasi Publik

      Standar Pelayanan Informasi Publik adalah pedoman yang harus diikuti oleh badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Badan publik wajib menyusun, mengumumkan, dan melaksanakan standar pelayanan informasi agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan jelas. Adapun konsep pelayanan prima juga mencakup penerapan standar layanan yang meliputi:

  • Kejelasan Prosedur: Proses permohonan informasi dibuat sederhana dan transparan.
  • Waktu Layanan: Informasi diberikan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan.
  • Biaya Layanan: Informasi publik diberikan secara gratis atau dengan biaya terjangkau sesuai dengan regulasi.
  • Kualitas Informasi: Informasi yang diberikan harus valid, relevan, dan terkin

Tujuan Standar Pelayanan Informasi Publik:

  • ·     Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
  • ·     Memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi.
  • ·     Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja badan publik.

Konsep pelayanan prima pada keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menciptakan layanan yang berkualitas, transparan, dan memuaskan. Hal ini mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan

Sebagai penutup, pelayanan prima yang didukung oleh prinsip keterbukaan informasi publik di pemerintahan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di pemerintah bukan hanya sekadar kewajiban, namun merupakan fondasi yang sangat  penting dalam rangka  membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat/publik. Dengan memberikan informasi yang transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi, pemerintah akan dapat menciptakan iklim demokrasi sehat yang diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan sehingga mendukung kesejahteraan bersama. Melalui komitmen dan upaya berkelanjutan, keterbukaan informasi publik dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan rakyat, menuju pemerintahan yang lebih bersih, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.. Oleh karena itu, implementasi pelayanan prima yang efektif bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka, terpercaya, dan mendukung kepentingan publik..

Logo Logo
PPID BALAI RISET BUDIDAYA IKAN HIAS, DEPOK
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Perikanan No. 13 Pancoran Mas Depok

085171604719

Email: publikasi.bppbih@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10559
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia