Membudidayakan Arwana Berikut Aturan Yang Harus Anda Ketahui (Nina Meilisza)
Minggu, 24 November 2024 WIB
Ikan Arwana diklasifikasikan dalam kode perdagangan kelompok ikan hias air tawar HS 03011010 live ornamental freshwater fish dan populer sejak tahun 1960-an hingga sekarang (Krishnakumar, 2008). Potensi pengembangan ikan hias Arwana di Indonesia sangat besar khususnya Arwana Super Red berasal dari Kalimantan. Pengembangan ikan hias Arwana harus diiringi dengan peningkatan produksi melalui kegiatan budi daya, peningkatan kualitas, dan pelestarian sumber dayanya di alam. Tingginya minat dan perdagangan Arwana Asia menyebabkan pentingnya kegiatan budidaya sebagai bentuk pelestarian dan pencegahan kepunahan di alam. Pemanfaatan Arwana perlu diatur dalam regulasi khusus untuk melestarikan keberadaannya. Arwana yang tersebar di Indonesia saat ini merupakan hasil dari budidaya para pengusaha penangkaran, sudah teruji mutu dan kualitas gennya.
Regulasi adalah ruang lingkup yang fokus kepada proses pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan. Adanya regulasi memudahkan terciptanya ketertiban, sehingga menciptakan kondisi aman dan tentram. Demikian pula halnya dengan kegiatan budi daya ikan Arwana. Aspek regulasi merupakan hal penting agar segala kegiatan terkait budi daya Arwana dapat menciptakan kondisi kehidupan tertib, aman, dan lestari.
A. Peraturan Terkait dengan Ikan Arwana
Ada 11 (sebelas) peraturan terkait dengan Arwana yang dipelihara yaitu:
1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2013 tentang ketentuan ekspor tumbuhan alam dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang dan termasuk dalam daftar CITES. Dalam Peraturan ini Arwana Irian Scleropages jardinii adalah termasuk satwa liar tidak dilindungi undang-undang dan masuk dalam daftar Convention International Trade on Endangered Species (CITES). Jenis Arwana ini dibatasi ekspornya dan hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat SPE-TASL dari Menteri Perdagangan.
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2015 tentang pedoman umum budi daya ikan hias Arwana Super Red. Peraturan ini merupakan Pedoman umum sebagai acuan dalam melakukan usaha budi daya ikan hias Arwana Super Red (Scleropages formosus)/siluk. Pedoman Umum Budi daya Ikan Hias Arwana Super Red (Scleropages formosus)/Siluk mencakup lokasi, prasarana dan sarana, proses budi daya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, sumber daya manusia, pembinaan, dan pengendalian mutu.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Arwana/siluk Kalimantan (Scleropages Formosus) dan Arwana/siluk Irian (Scleropages jardinii) adalah dua jenis ikan yang masuk ke dalam satwa dilindungi.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan tertib pemanfaatan dan peredaran jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES guna menunjang kelestarian dan ketertelusuran jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES; dan memenuhi ketentuan tentang perdagangan internasional jenis Ikan termasuk dalam Appendiks I, II, dan III CITES.
Dalam rangka pemanfaatan jenis ikan (dalam hal ini pengembangbiakan Arwana), Menteri menerbitkan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) adalah izin tertulis harus dimiliki setiap orang yang melakukan pemanfaatan satu jenis ikan dan pengembangbiakan kegiatan pemanfaatan yang meliputi: pembenihan, transplantasi, penetasan telur; dan/atau pembesaran anakan/juvenil. Surat Angkut Jenis Ikan, selanjutnya disebut SAJI adalah dokumen harus dimiliki setiap orang dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan pengangkutan Jenis Ikan di dalam negeri, dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Setiap pelaku usaha yang akan melakukan pengangkutan Jenis Ikan wajib memiliki SAJI yang dilindungi dan/atau yang masuk dalam Appendiks CITES. SAJI sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) untuk pengangkutan Jenis Ikan antar provinsi di dalam negeri; dan
b. Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) untuk pengangkutan dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/Permen-Kp/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Perubahan ini terkait hal yang mengatur tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau jenis ikan dibatasi pemanfaatannya (tidak dilindungi) dan pemberlakuannya.
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2020 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Arwana (Scleropages sp.) dan Ikan Botia (Chromobotia macracanthus) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau korporasi dilarang mengeluarkan ikan Arwana (Scleropages sp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia. Ikan Arwana (Scleropages sp.) sebagaimana dimaksud meliputi ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus), yang merupakan ikan hidup berukuran kurang dari 12 cm (dua belas sentimeter) termasuk telur; dan ikan Arwana jardinii (Scleropages jardinii), yang merupakan ikan hidup berukuran kurang dari 10 cm (sepuluh sentimeter) termasuk telur.
7. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 85 Tahun 2021 tentang patokan jenis ikan dilindungi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya dalam perhitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Berikut ini adalah tarif PNBP atas beberapa spesies ikan Arwana
Nama Latin |
Nama Umum |
Harga Patokan (Rp) |
Satuan |
Keterangan |
Scleropages formosus |
Arwana Super Red |
1.000.000 |
ekor |
ukuran >10 cm hasil pengembangbiakan |
Scleropages formosus |
Arwana Golden |
600.000 |
ekor |
hasil pengembangbiakan |
Scleropages formosus |
Arwana Banjar |
300.000 |
ekor |
hasil pengembangbiakan |
Scleropages formosus |
Arwana Hijau |
300.000 |
ekor |
hasil pengembangbiakan |
Scleropages jardinii |
Arwana Jardini |
40.000 |
ekor |
ekspor |
12.000 |
Ekor |
pengambilan |
8. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Keputusan Menteri ini menetapkan jenis ikan Scleropages formosus (arwana kalimantan) yang dilindungi dengan status perlindungan penuh terhadap jenis ikan dan menetapkan jenis ikan Scleropages jardinii (arwana irian) dengan status perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. Dalam peraturan ini disebutkan jenis ikan (pisces) termasuk dalam daftar CITES dan non CITES yang memerlukan surat angkut jenis ikan luar negeri (SAJI-LN) dari kementerian kelautan dan perikanan. Jenis ikan yang masuk dalam daftar Cites adalah Ikan Arwana (Scleropages formosus), dari jenis Super Red (Scleropages formosus), Golden Red (Scleropages formosus), Banjar Red (Scleropages formosus) dan Green (Scleropages formosus). Sedangkan non CITES adalah Arwana Jardini (Scleropages jardinii) dan Arwana Brazil (Osteoglossum bicirrhosum). Dokumen Ekspor Ikan tersebut sebagai berikut :
· Perizinan Ekspor (PE) Tumbuhan Alam, Satwa Liar dan Ikan (TASLI): SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Masa berlaku PE TASLI sesuai masa berlaku SAJI-LN
· Perubahan PE TASLI: Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Masa berlaku perubahan PE TASLI selama sisa masa berlaku PE TASLI.
· Perpanjangan PE TASLI: Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Masa berlaku perpanjangan PE TASLI sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
· Adapun penerbitan persetujuan ekspor berdasarkan Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
9. Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 7871:2013) Produksi ikan hias Arwana Super Red (Sceleropages legendrei). SNI ini dibuat untuk dapat dipergunakan oleh pembudi daya, pelaku usaha dan instansi lainnya yang memerlukan untuk pembinaan mutu dalam rangka sertifikasi. Standar ini dirumuskan sebagai upaya meningkatkan jaminan mutu (quality assurance), mengingat proses produksi mempunyai pengaruh terhadap mutu ikan hias Arwana yang dihasilkan serta jenis ikan hias ini banyak diperdagangkan, sehingga diperlukan persyaratan teknis tertentu dalam proses budidayanya.
10. Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 7997:2014. Produksi ikan hias Arwana silver (Osteoglossum bichirrosum, Cuvier 1829) Standar Nasional Indonesia (SNI) Produksi ikan hias Arwana silver (Osteoglossum bichirrosum, Cuvier 1829) dibuat untuk dapat dipergunakan oleh pembudi daya, pelaku usaha dan instansi lainnya yang memerlukan untuk pembinaan mutu dalam rangka sertifikasi. Standar ini dirumuskan sebagai upaya meningkatkan jaminan mutu (quality assurance), mengingat proses produksi mempunyai pengaruh terhadap mutu ikan hias Arwana yang dihasilkan serta jenis ikan hias ini banyak diperdagangkan, sehingga diperlukan persyaratan teknis tertentu dalam proses budi dayanya.
B. Perizinan Usaha
Selain mengetahui peraturan-peraturan terkait, perlu diketahui juga prosedur perizinan usaha. Tahapan dalam mendapatkan izin usaha budi daya Arwana adalah:
1. Mengetahui persyaratan perizinan usaha
2. Melakukan konsultasi dengan pemegang regulasi perizinan usaha
3. Melengkapi dokumen persyaratan perizinan usaha
4. Melakukan pendaftaran izin usaha
Arwana hasil penangkapan alam adalah salah satu spesies yang dilarang untuk diperdagangkan dalam bentuk apapun. Namun, ikan tersebut ternyata masih boleh diperdagangkan jika prosesnya dilakukan melalui pengembangbiakkan (budi daya). Pemanfaatan ikan Arwana dalam bentuk pengembangbiakan (budi daya) wajib dilengkapi dengan izin untuk menjamin legalitas berupa Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Poin-poin Surat Edaran MKP B-494/MEN-KP/ICX/2020 tentang penerapan ketentuan pemanfaatan jenis ikan dilindungi / appendiks cites adalah sebagai berikut:
- Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan jenis ikan dilindungi penuh, terbatas dan termasuk Appendiks CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
- Terhadap jenis ikan yang ditetapkan status perlindungannya setelah berlakunya Permen KP No. 61/PERMEN-KP/2018 diberlakukan ketentuan transisi selama 6 (enam) bulan untuk: a) proses sosialisasi kepada stakeholder; b) penetapan kuota ambil; c) pemenuhan perizinan oleh pelaku usaha.
- Selama masa transisi tersebut, jenis ikan sebagaimana dimaksud pada angka (2) tetap dapat dimanfaatkan dan dilalulintaskan dengan persyaratan: a) tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungannya; b) dilengkapi surat rekomendasi dari UPT PRL
- Pelaku usaha yang telah memiliki izin pemanfaatan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan wajib melakukan registrasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Gambar 1. Alur pengajuan dokumen SIPJI
Dokumen Persyaratan SIPJI:
1. Dokumen yang dicetak dari Sistem OSS (NIB, SIUP, SIPJI belum berlaku efektif)
2. Surat Permohonan ditujukan ke Menteri Kelautan dan Perikanan
3. SIUP khusus SIPJI Perdagangan
4. Proposal
5. Surat Pernyataan Pemenuhan Asal Usul Jenis Ikan • a. dilindungi penuh berasal dari hasil Pengembangbiakan mulai generasi II (F2) • b. dilindungi terbatas berlaku sesuai dengan ketentuan perlindungannya • c. Appendiks I CITES berasal dari hasil Pengembangbiakan • d. Appendiks II dan III CITES berasal dari Pengambilan Jenis Ikan dari Alam dan hasil Pengembangbiakan.
6. Kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana pemeliharaan selesai dibangun
7. Berita Acara Verifikasi Lapang (dilaksanakan di UPT)
Untuk melaksanakan ekspor, Arwana yang ada dalam kawasan penangkaran harus bisa diberikan akses ketertelusuran (traceability). Itu artinya, saat sudah ada di pasar dunia, Arwana harus bisa diketahui berasal dari mana dan dibesarkan dengan cara bagaimana. Salah satu cara agar Arwana bisa ditelusuri saat ada di negara tujuan ekspor, adalah dengan ditanamkan microchip pada tubuh ikan yang akan masuk dalam rencana ekspor. Penandaan melalui microchip dilakukan agar ikan bisa diketahui apakah ikan itu mengikuti prosedur ataukah tidak.
Dokumen keterangan asal usul bukti kepemilikan berupa Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Dalam Negeri serta Luar Negeri dibutuhkan untuk menjamin ketelusuran produk. Adapun persyaratan dokumen SAJI adalah:
1. Surat permohonan.
2. Dokumen Asal usul produk.
Sistem, mekanisme, dan prosedur SAJI adalah sebagai berikut:
1. Mendaftarkan akun pada e-SAJI dengan nomor SIPJI.
2. Login pada akun SAJI dan memilih modul Pra-SAJI atau modul SAJI Arwana untuk jenis Produk Arwana.
3. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisikan informasi, menyampaikan jenis dan jumlah produk, rencana pengangkutan, asal pengiriman, dan tujuan pengiriman.
4. Pemohon melampirkan dokumen asal usul jenis ikan: a. Jika asal usul dari hasil pengambilan dari alam maka pemohon harus melampirkan: • SK perolehan kuota pengambilan alam. • Dokumen BAP Stok. b. Jika asal usul dari hasil pembelian Dalam Negeri pemohon harus melampirkan Dokumen SAJI DN yang telah ditandatangani oleh petugas UPT asal dan petugas UPT tujuan. c. Jika asal usul dari hasil pengembangbiakan maka pemohon harus melampirkan: • Bukti perolehan hasil pengembangbiakan dokumen BAP Panen. • Dokumen BAP Stok.
5. Petugas admin pelayanan memeriksa kelengkapan permohonan yang telah diajukan pelaku usaha. Apabila kelengkapan permohonan tidak lengkap maka permohonan akan tertolak pada sistem e-SAJI.
6. Jika permohonan masuk sebelum pukul 12.00 WIB maka akan dimasukkan ke antrian dihari yang sama, namun jika permohonan masuk setelah pukul 12.00 WIB akan dimasukkan pada antrian hari kerja berikutnya.
7. Admin menjadwalkan permohonan yang diajukan dan melakukan konfirmasi kepada pemohon melalui seluler.
8. Penerbitan surat tugas oleh Kepala UPT satuan kerja (satker) KKP yang ditujukan kepada petugas verifikasi.
9. Petugas melakukan verifikasi produk yang dilakukan di lokasi Gudang yang telah diregistrasi, atau di kantor satker, atau menggunakan video call.
10. Jika verifikasi melalui video call, pemohon mengirimkan ke petugas verifikasi dokumentasi menggunakan aplikasi berbasis android “GPS Map Camera” dan membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
11. Setelah verifikasi dilakukan, Pemohon melakukan submit permohonan SAJI DN pada menu e-SAJI.
12. Admin akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diajukan.
13. Setelah dokumen pengajuan SAJI DN lengkap, bendahara penerimaan akan menerbitkan bukti pembuatan tagihan PNBP.
14. Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan tagihan yang tertera. Jangka waktu pembayaran PNBP 7 hari terhitung sejak penerbitan bukti pembuatan tagihan PNBP.
15. Bendahara penerimaan memeriksa notifikasi pembayaran PNBP dan menginformasikan validasi bukti pembayaran PNBP kepada Admin.
16. Kepala satker KKP menyetujui penerbitan dokumen SAJI DN.
17. Pemohon dapat mengunduh dokumen SAJI DN pada sistem aplikasi e-SAJI.
Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi adalah 5 hari kerja di luar masa pembayaran PNBP. Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) tujuan komersil dikenakan PNBP tarif dokumen angkut dan pungutan perdagangan. Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 Tahun 2021 berikut: Biaya administrasi penerbitan dokumen Surat Rekomendasi:
· Rp 540.000,- / dokumen tujuan komersil.
· Rp 135.000,-/ dokumen tujuan komersil Dalam Negeri dengan kategori pelaku usaha UMK.
· Rp. 0,- / dokumen dengan tujuan non-komersil.
Untuk pelestarian jenis ikan yang dikembangbiakkan, pemegang SIPJI Pengembangbiakan berkewajiban melakukan pelepasliaran hasil Pengembangbiakan dengan ketentuan sebagai berikut:
· sebanyak 10 (sepuluh) persen dari hasil Pengembangbiakan jika sumber indukan berasal dari hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam;
· sebanyak 5 (lima) persen dari hasil Pengembangbiakan jika benih berasal dari hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam; dan/atau
· sebanyak 2,5 (dua setengah) persen dari hasil Pengembangbiakan jika indukan atau benih berasal dari hasil pembelian unit Pengembangbiakan lainnya.
Setelah regulasi-regulasi terkait Arwana telah dipatuhi dan proses perizinan usaha selesai, maka kegiatan budi daya ikan Arwana dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib.
Jl. Perikanan No. 13 Pancoran Mas Depok
085171604719
Email: publikasi.bppbih@gmail.com
Call Center KKP: 141