Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Mewujudkan Budidaya Perikanan
    Laut yang Maju, Berdaya Saing dan
    Berkelanjutan Mensejahterakan Masyarakat
    Pembudidaya Ikan Laut di Wilayah Kerja.
    Berdasarkan Peraturan Menteri No.
    67/PERMEN- KP/2020,
    Balai Perikanan Budidaya Laut Batam
    memiliki tugas pokok :
    Melaksanakan Uji Terap Teknik Dan
    Kerja Sama, Produksi, Pengujian
    Laboratorium Kesehatan Ikan Dan
    Lingkungan, Bimbingan Teknis,dan
    Pengelolaan Sistem Informasi Di
    Bidang Perikanan Budidaya Laut.

Prinsip

Informasi Publik

Fungsi PPID

Logo Logo
PPID BALAI PERIKANAN BUDIDAYA LAUT BATAM
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Raya Trans Barelang Jembatan III Pulau Setoko Kecamatan Bulang Kota Batam Kepulauan Riau

08116685555

Email: bpblbatam@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 2965
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia