Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
  • Visi 
    
    Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    
    Misi
    
    (1) Membentuk sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Menjadi inisiator dan pelopor dalam layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan (3) Menerapkan indikator kinerja utama terkait keberhasilan yang mencakup layanan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui strategi layanan informasi publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
  • Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID BPBL Ambon;
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID BPBL Ambon dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
  • Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID BPBL Ambon mengenai Daftar Informasi Publik BPBL Ambon;
  • Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID BPBL Ambon dalam bentuk keputusan PPID BPBL Ambon mengenai klasifikasi Informasi BPBL Ambon;
Logo Logo
PPID BALAI PERIKANAN BUDIDAYA LAUT AMBON
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Laksdya Leo Wattimena Desa Waiheru Kecamatan Teluk Baguala Kota Ambon

0811471667

Email: bpblambon@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 6304
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia