Christian Maikel Eman, S.IK., M.Sc KEPALA BALAI PERIKANAN BUDI DAYA AIR TAWAR TATELU

Profil Pejabat

Christian Maikel Eman, S.IK., M.Sc merupakan Kepala Balai Perikanan Budi Daya Air Tawar Tatelu, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia merupakan lulusan magister jurusan Natural Resource Management, James Cook University, Australia. Ia juga telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan III/ 2024 serta meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya X pada Tahun 2017.



Selamat Datang Di portal e-PPID

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi :

  1. Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
  2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik

Prinsip pelayanan informasi meliputi :

  1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana
  2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
  3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi :

  1. Informasi publik yang tersedia setiap saat;
  2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
  3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
  4. Informasi publik yang dikecualikan

 

Sejarah Pembentukan PPID Balai Perikanan Budi Daya Air Tawar Tatelu

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Balai Perikanan Budi Daya Air Tawar Tatelu (BPBAT Tatelu) terbentuk sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di sektor Perikanan Budidaya.

Awal mula pembentukan PPID di BPBAT Tatelu sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteks ini, BPBAT Tatelu berupaya untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan Perikanan Budidaya.

Atas dasar Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bpbat Tatelu kemudian Melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

PPID BPBAT Tatelu bertugas untuk mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Balai. Selain itu, PPID juga berperan dalam menyampaikan informasi secara efektif dan efisien kepada publik, termasuk masyarakat nelayan, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.

 

 

Logo Logo
PPID BALAI PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR TATELU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Pinilih, Jaga VI, Desa Tatelu, Kec. Dimembe, Kab, Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara, Kode Pos 95373

Telp. 0811 4310 1886

Email: bpbat.tatelu@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 8528
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia