FAQ

Cari jawaban pertanyaan Anda di sini

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID dibentuk berdasarkan:

 

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang pelayanan informasi publik.

Tugas utama PPID meliputi:

 

  • Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik.

  • Mengelola dan mendokumentasikan informasi.

  • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

  • Menyampaikan laporan layanan informasi secara berkala.

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik.

Permohonan dapat diajukan melalui:

 

  • Datang langsung ke desk layanan PPID.

  • Surat resmi.

  • Email.

  • Website resmi (jika tersedia layanan online).
    Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas.

PPID wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Apabila masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

PPID bertujuan untuk:

 

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.

  • Mendorong partisipasi masyarakat.

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Logo Logo
PPID BALAI PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR SUNGAI GELAM
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Bumi Perkemahan Pramuka, Sungai Gelam, Muaro Jambi, Kec. Sungai Gelam, Jambi, 36364

0821-7567-8209 & 0821-8222-9696

Email: bbat_jambi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 23661
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia