Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya UPT BPBAT Mandiangin meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 67/PERMEN-KP/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya. BPBAT Mandiangin mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, produksi, pengujian laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, bimbingan teknis, dan pengelolaan sistem informasi dibidang perikanan budidaya air tawar.
Jln. Tahura Sultan Adam Km.14, Desa Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 70661
082155066001
Email: bbatmandiangin@gmail.com
Call Center KKP: 141