Profil BPBAP Situbondo
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budi daya Air Tawar, Perikanan Budi daya Air Payau dan Perikanan Budi daya Laut, Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo memiliki tugas pokok untuk melaksanakan uji terap teknik dan kerjasama, produksi, pengujian laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budi daya air payau