Tujuan dari pengelolaan informasi publik yaitu: - Optimalisasi keterbukaan informasi publik - Sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
Prinsip pelayanan informasi meliputi: - Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; - Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; - Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi: - Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang merupakan informasi yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu - Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yang merupakan informasi yang disampaikan secara spontan pada saat itu juga - Informasi yang harus tersedia setiap saat
Tugas dan Fungsi PPID BPSPL Pontianak yaitu: - Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana. - Menyampaikan informasi publik dalam Bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami. - Mengumpulkan seluruh informasi publik yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. - Mengumpulkan informasi publik yang dikecualikan. - Memenuhi permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh publik. - Memproses permohonan keberatan berdasarkan prosedur. - Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak. - Melaksanakan penghitaman materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya. - Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak. - Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik. - Menyediakan informasi publik yang mutakhir di Sistem Informasi PPID. - Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik. - Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan wilayah kerja PPID Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak. - Mengajukan kepada PPID Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) terkait usul informasi publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID DJPKRL dan usul informasi publik yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PPID DJPKRL. - Melaksanakan koordinasi dengan PPID DJPKRL terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik. - Membuat dan menyampaikan laporan triwulan layanan informasi publik kepada PPID DJPKRL dengan tembusan kepada PPID KKP. - Memenuhi permintaan informasi dari PPID KKP dengan tembusan kepada PPID DJPKRL atau PPID DJPKRL dengan tembusan kepada PPID KKP. - Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan tahunan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada PPID DJPKRL.
Jl. Husein Hamzah No. 1, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
(0561)766691
Email: bpsplpontianak@kkp.go.id; bpsplpontianak@gmail.com
Call Center KKP: 141