Riwayat Diklat Kepemimpinan:
1. Diklat Kepemimpinan Tk IV Tahun 2016
2. Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2023
Pendidikan Formal:
SDN 146 Pontianak Timur, SLTPN 4 Pontianak, SMUN 3 Pontianak, Universitas Tanjungpura - Teknik Elektro (S1), Institut Pertanian Bogor - Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (S2)
Prestasi dan Penghargaan:
Satyalancana Karya Satya X Tahun (2019)
Sejarah BPSPL Pontianak
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut tanggal 30 Desember 2020. BPSPL Pontianak diresmikan pada tanggal 27 Januari 2009.
Ruang Lingkup Kegiatan
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak telah ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Kepala BPSPL Pontianak Nomor B.261/BPSPL.2/KP.440/I/2025 tanggal 24 Januari 2025. Dengan ruang lingkup kegiatan :
- Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik
- Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi
Maksud dan Tujuan
Maksud
• Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan informasi
Tujuan
• Optimalisasi keterbukaan informasi publik
• Sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
Visi dan Misi
Visi :
Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak.
Misi :
Sumber Anggaran
Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sepenuhnya bersumber dari Rupiah Murni (RM) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dialokasikan secara spesifik untuk membiayai seluruh operasional dan program PPID. Termasuk di dalamnya adalah pemeliharaan sistem informasi, pengembangan infrastruktur digital, pelaksanaan sosialisasi, serta biaya lain yang esensial untuk menjamin ketersediaan dan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang.
SK Petugas PPID
keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Kepala BPSPL Pontianak menunjuk pegawai sebagai Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak ini dianggap mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Adapun Surat Tugas tersebut tertuang pada ST nomor B.261/BPSPL.2/KP.440/I/2025.
Link ST : https://portal-repo.kkp.go.id/s/nyXCiacss3PC5XA
Jl. Husein Hamzah No. 1, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
(0561)766691
Email: bpsplpontianak@kkp.go.id; bpsplpontianak@gmail.com
Call Center KKP: 141