BPSPL Pontianak Menerbitkan Standar Pelayanan Publik terkait Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI - DN) Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appekdiks CITES
Rabu, 30 Juli 2025 WIB
STANDAR PELAYANAN PUBLIK SAJI-DN
BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT PONTIANAK
Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak menetapkan Standar Pelayanan Publik untuk penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN). Dokumen ini menjadi pedoman dalam pengaturan dan pengawasan dalam penerbitan SAJI-DN jenis ikan dilindungi dan/atau yang termasuk dalam Appendiks CITES, guna memastikan pemanfaatan sumber daya hayati laut secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jl. Husein Hamzah No. 1, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
(0561)766691
Email: bpsplpontianak@kkp.go.id; bpsplpontianak@gmail.com
Call Center KKP: 141