BPSPL Pontianak Menerbitkan Standar Pelayanan Publik terkait Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI - DN) Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appekdiks CITES

Rabu, 30 Juli 2025 WIB

STANDAR PELAYANAN PUBLIK SAJI-DN

BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT PONTIANAK

Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

 

Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak menetapkan Standar Pelayanan Publik untuk penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN). Dokumen ini menjadi pedoman dalam pengaturan dan pengawasan dalam penerbitan SAJI-DN jenis ikan dilindungi dan/atau yang termasuk dalam Appendiks CITES, guna memastikan pemanfaatan sumber daya hayati laut secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Accessible Control
Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PONTIANAK
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Husein Hamzah No. 1, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat

(0561)766691

Email: bpsplpontianak@kkp.go.id; bpsplpontianak@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 16179
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia