Jenis Ikan Dilindungi

Hai #SahabatBahari! 🌊 Tahukah kamu? Ada banyak jenis ikan dan biota laut yang saat ini statusnya DILINDUNGI oleh negara! 🛡🐠 Berdasarkan regulasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2021, beberapa spesies seperti Ikan Balashark, Belida Borneo, Siluk Kalimantan, hingga Ikan Raja Laut; Coelacanth, masuk ke dalam daftar DILINDUNGI PENUH karena statusnya yang langka, terancam punah, atau punya peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Ada juga yang DILINDUNGI TERBATAS seperti Arwana Jardini, dan Belida Jawa, yang hanya boleh dimanfaatkan dengan aturan khusus. Yuk, jaga kelestarian laut kita dengan tidak menangkap, memperjual belikan, atau mengonsumsi spesies yang dilindungi ini! 🐡💙 📚 Info lebih lanjut bisa dicek di KEPMEN KP No. 1 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya. #JenisIkanDilindungi #EkosistemLaut #KKP2025 #PanganBiru #KonservasiLaut #BerAKHLAK #BPSPLPontianak #StopIllegalFishing #BijakMengelolaLaut
Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PONTIANAK
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Husein Hamzah No. 1, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat

(0561)766691

Email: bpsplpontianak@kkp.go.id; bpsplpontianak@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 5241
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia