Tugas, Fungsi, Visi dan Misi BPSPL Padang

Rabu, 10 September 2025 WIB

 

 

Tugas dan Fungsi

Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan meliputi antara lain pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya secara berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam pasal (3) menyatakan bahwa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut menyelenggarakan fungsi: 1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulaupulau kecil, serta ekosistemnya 2. Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya; 3. Pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya; 4. Pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetika ikan; 5. Pelaksanaan pemantauan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi; 6. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil 7. Fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut; 8. Pelaksanaan bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil; 9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.


Visi BPSPL Padang

Visi BPSPL Padang tidak terlepas dari Visi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut yang merujuk pada Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Visi Presiden Tahun 2020 – 2024. Dengan demikian, Visi BPSPL Padang adalah “Pengelolaan Ruang Laut di Wilayah Kerja BPSPL Padang menuju terwujudnya Visi Ditjen PRL”


Misi BPSPL Padang

Mengacu pada tugas, fungsi dan wewenang yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut dan dalam rangka mewujudkan rangka mewujudkan Visi BPSPL Padang, maka, ditetapkan Misi BPSPL Padang sebagai berikut. 1. perencanaan ruang laut di wilayah kerja BPSPL Padang; 2. pendayagunaan pesisir dan pulau–pulau kecil di Wilayah Kerja BPSPL Padang; 3. penataan dan pemanfaatan jasa kelautan di lingkup wilayah BPSPL Padang; 4. perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut di Wilayah Kerja BPSPL Padang; 5. peningkatan tata Kelola pemerintahan di BPSPL Padang

Accessible Control
Logo Logo
PPID BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PADANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175

Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639

Email: bpspl.padang@gmail.com; bpspl.padang@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 101645
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia