Supervisi Enumerator Pendataan Ikan Terubuk di Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
Selasa, 5 Maret 2024 WIB
Riau – Kawal penyediaan data jenis ikan dilindungi terbatas, BPSPL Padang melaksanakan Supervisi Enumerator Pendataan Ikan Terubuk di Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Senin sampai dengan Jumat (04-08/03). Kegiatan bertujuan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja enumerator pendataan ikan terubuk serta mengidentifikasi permasalahan dan potensi lokasi pendataan baru pasca terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 210 Tahun 2023.
Supervisi kepada enumerator dilakukan antara lain melalui pembinaan tata cara pengukuran morfometrik ikan terubuk dan penentuan jenis kelamin ikan. Adapun data morfometrik yang dilakukan pengukuran meluputi panjang total (total lenght), panjang standar (standard lenght), berat ikan, jenis kelamin, dan tingkat kematangan gonad. Dengan diberlakukannya Kepmen Nomor 210 Tahun 2023 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa macrura), terdapat wilayah perlindungan baru, yaitu Selat Lalang (perairan antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti) dan perairan Pulau Tiga (antara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Pelalawan). Adanya kendala berupa area pendataan existing yang luas dan bertambahnya wilayah perlindungan ikan terubuk menjadikannya dipandang perlu untuk menambah tim enumerator pendataan ikan terubuk.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Jl. Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 25175
Telepon: +62 0751 409752/53 Hotline: +62 811 7066639
Email: bpspl.padang@gmail.com; bpspl.padang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141